Berita Semarang

Selama 2022, 3.940 Perempuan di Kota Semarang Berstatus Janda Cerai

Sepanjang Januari hingga Desember 2022, 3.940 perempuan di Kota Semarang berstatus janda akibat perceraian.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
Tribun Jogja/Fauziarakhman
Ilustrasi perceraian. Sepanjang Januari hingga Desember 2022, 3.940 perempuan di Kota Semarang berstatus janda akibat perceraian. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sepanjang Januari hingga Desember 2022, 3.940 perempuan di Kota Semarang berstatus janda akibat perceraian.

Data yang diterima dari Pengadilan Agama Kelas I A Semarang, dua di antara 32 perkara yang mendominasi kasus perceraian tersebut adalah cerai gugat dengan jumlah 2.591 kasus dan cerai talak dengan 787 kasus.

Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Semarang Mohammad Dardiri mengatakan, ada tiga faktor utama yang mendorong tingginya angka perceraian di Kota Semarang.

Baca juga: Cerai Talak di Semarang Rata-rata Karena Istri Sulit Diatur Suami, Tahun Ini Ada 3.124 Perceraian

Baca juga: Apa Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak?

Pertama, faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 2.236 kasus.

Kedua, meninggalkan salah satu pihak 392 kasus. Dan, ketiga, faktor ekonomi dengan 300 kasus.

"Faktor dominan perselisihan antar anggota keluarga karena ekonomi membuat mereka (pasutri) saling meninggalkan," katanya, Senin (16/1/2023).

Menurutnya, rata-rata perkara cerai talak disebabkan istri enggan diatur oleh suami.

"Kalau cerai talak, tanggung jawab istrinya biasanya karena tak mau diatur. Bisa jadi suami tak sanggup lagi," ungkapnya.

Baca juga: Saatnya Akhiri Tren Minor! PSIS Semarang Lebih Siap Jalani Laga Kontra Rans Nusantara FC

Baca juga: Pemberangkatan Haji 2023 Tak Dibatasi Umur, Kemenag Kota Semarang Prioritaskan 316 Lansia

Meski banyak perkara yang diajukan, pihaknya tetap mengedepankan unsur mediasi sebagai jalan damai.

"Rata-rata, kedua belah pihak diberikan waktu selama satu bulan untuk mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Semarang," imbuhnya.

Sementara, proses penyelesaian perceraian paling lama terjadi saat agenda sidang memasuki pembahasan harta dan hak asuh anak.

"Penyelesaian perceraian paling lama biasanya membahas harta dan hak asuh anak," paparnya. (*)

Baca juga: Tujuh Kambing Ternak Warga Tempur Jepara Mati Misterius, Leher Tercabik Kuku tapi Badan Masih Utuh

Baca juga: Dinilai Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Baca juga: Gempa Skala Kecil Sering Terasa di Dataran Tinggi Dieng, BPBD Wonosobo: Status Masih Waspada

Baca juga: Bantu Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Bank Jateng Serahkan Bantuan 1 Ambulans ke RSUD Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved