Berita Semarang

Robig Gagal Dapat Diskon Hukuman, PT Jateng Vonis 15 Tahun Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang

Upaya Robig Zaenudin, terpidana kasus polisi tembak pelajar di Semarang, mendapat potongan hukuman gagal. PT Jateng menolak permohonannya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
JALANI SIDANG - Aipda Robig Zaenudin saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Upaya Robig mendapat keringanan hukuman di tingkat banding kandas setelah Pengadilan Tinggi Jateng memperkuat putusan hakim PN Semarang dengan vonis 15 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Upaya Robig Zaenudin, terpidana kasus polisi tembak pelajar Semarang Gamma Rizkynata Oktavandy mendapat keringanan hukuman di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, gagal.

Hakim Pengadilan Tinggi Jateng memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan vonis 15 tahun penjara.

Putusan ini dikeluarkan pada 1 Oktober 2025 lalu. 

Saat ini, Robig bersama kuasa hukumnya merencanakan upaya hukum selanjutnya, berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

"Saya menduga demikian, ada pengajuan (kasasi)."

"Keputusan nanti, rencana minggu (pekan) ini, menunggu komunikasi dengan istri dari Robig," ujar Kuasa Hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Robig Belum Dipecat Setelah Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Alasan Polda Jateng!

Ia mengungkap, tidak ada perubahan keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Tinggi. 

Keputusan di Pengadilan Tinggi itu hanya menguatkan putusan dari pengadilan negeri Semarang.

"Jadi, muatan pertimbangannya sama persis PN Semarang."

"Putusan itu intinya menguatkan (putusan) PN Semarang. Tidak ada pertimbangan yang baru di situ, yang menambah berat maupun meringankan," katanya.

Sementara, Jubir Pengadilan Negeri Semarang Hadi Sunoto membenarkan putusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding terpidana Robig Zaenudin.

"Betul, banding ditolak. Jadi, putusan hakim tetap divonis 15 tahun," katanya.

Ia mempersilakan Robig bila ingin mengajukan tahapan selanjutnya ke tingkat kasasi. 

"Ada waktu 15 hari untuk ajukan kasasi, mulai tanggal  tanggal 1 Oktober-15 Oktober," bebernya.

Keluarga Korban Senang

Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Gamma Zaenal Abidin Petir menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved