Berita Semarang
Robig Gagal Dapat Diskon Hukuman, PT Jateng Vonis 15 Tahun Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang
Upaya Robig Zaenudin, terpidana kasus polisi tembak pelajar di Semarang, mendapat potongan hukuman gagal. PT Jateng menolak permohonannya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Ia menilai, hakim telah bekerja secara professional.
"Keluarga korban merasa senang karena hakim di Pengadilan Tinggi betul-betul mempelajari, kemudian melakukan kajian isi dari putusan Pengadilan Negeri," katanya.
Baca juga: Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Tolak Semua Pembelaan Penembakan Gamma di Semarang
Sebagaimana diberitakan, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang, dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Hakim menyatakan, terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2012 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)
Ngaku Mahasiswa, Tukang Cukur di Semarang Culik Anak-anak Direkam untuk Adegan Asusila |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Undip Semarang Divonis Bersalah Sekap Intel Polda Jateng, Dihukum 2 Bulan 3 Hari |
![]() |
---|
Hendak Nyeberang, Tri Santoso Tewas Tertabrak Motor di Tanah Putih Semarang |
![]() |
---|
Pria Tanpa Identitas Tewas Terduduk di Kursi Taman Dekat Mal Paragon Semarang, Pakai Celana Pendek |
![]() |
---|
Gudeg Koyor Mbok Sireng Jadi Kuliner Favorit di Pembukaan Waroeng Semawis Semarang, 2,5 Jam Ludes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.