Berita Semarang

Robig Gagal Dapat Diskon Hukuman, PT Jateng Vonis 15 Tahun Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang

Upaya Robig Zaenudin, terpidana kasus polisi tembak pelajar di Semarang, mendapat potongan hukuman gagal. PT Jateng menolak permohonannya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
JALANI SIDANG - Aipda Robig Zaenudin saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Upaya Robig mendapat keringanan hukuman di tingkat banding kandas setelah Pengadilan Tinggi Jateng memperkuat putusan hakim PN Semarang dengan vonis 15 tahun penjara. 

Ia menilai, hakim telah bekerja secara professional.

"Keluarga korban merasa senang karena hakim di Pengadilan Tinggi betul-betul mempelajari, kemudian melakukan kajian isi dari putusan Pengadilan Negeri," katanya.

Baca juga: Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Tolak Semua Pembelaan Penembakan Gamma di Semarang

Sebagaimana diberitakan, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang, dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).

Hakim menyatakan, terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2012 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved