Berita Semarang

2 Mahasiswa Undip Semarang Divonis Bersalah Sekap Intel Polda Jateng, Dihukum 2 Bulan 3 Hari

Dua mahasiswa Undip Semarang divonis bersalah menyekap polisi anggota intel Polda Jateng. Keduanya divonis 2 bulan 3 hari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
SEKAP INTEL - Dua mahasiswa terdakwa kasus penyekapan anggota intelijen Polrestabes Semarang mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025). Kasus ini terjadi saat aksi demo buruh 1 Mei 2025 lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terbukti menyekap dua polisi anggota intelijen Polda Jateng saat demo buruh May Day, 1 Mei 2025.

Keduanya divonis bersalah dan dihukum 2 bulan 3 hari.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Rudy Ruswoyo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/10/2025).

Kedua terdakwa tersebut adalah Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto.

Sementara, polisi yang disekap, Brigadir Polisi Eka Romandona Febriyanto, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Vonis hakim tersebut lebih ringan satu pekan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 bulan 10 hari.

"Terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang sehingga dijatuhkan pidana penjara masing-masing 2 bulan 3 hari," kata Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo membacakan putusan.

Baca juga: Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polri Saat Demo May Day, Dijerat Pasal Berlapis

Meksipun divonis pidana selama 2 bulan 3 hari, majelis hakim, dalam putusannya memerintahkan kedua terdakwa segera dilepaskan dari tahanan. 

Alasannya, masa penangkapan dan penahanan adalah sama dengan putusan hakim.

"Masa tahanan para terdakwa dan putusan yang dijatuhkan adalah sama maka majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan," ungkap Rudy.

Video Berujung Penyekapan

Hakim, dalam membacakan berkas putusan mengungkap, korban Eka Romandona Febriyanto ketika kejadian sedang melaksanakan tugas pengamanan tertutup aksi demonstrasi May Day Semarang di depan Kantor Bank Indonesia, Jalan Imam Bardjo, Pleburan, Kota Semarang, 1 Mei 2025.

Saat itu, Eka merekam para mahasiswa yang melakukan pengerusakan fasilitas umum di lokasi tersebut.

Ia lantas diteriaki para mahasiswa sebagai polisi. 

Sejumlah mahasiswa lantas menghampirinya, termasuk dua terdakwa.

Dari awal, Eka berdalih bukan anggota polisi. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved