Berita Semarang

2 Mahasiswa Undip Semarang Divonis Bersalah Sekap Intel Polda Jateng, Dihukum 2 Bulan 3 Hari

Dua mahasiswa Undip Semarang divonis bersalah menyekap polisi anggota intel Polda Jateng. Keduanya divonis 2 bulan 3 hari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
SEKAP INTEL - Dua mahasiswa terdakwa kasus penyekapan anggota intelijen Polrestabes Semarang mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025). Kasus ini terjadi saat aksi demo buruh 1 Mei 2025 lalu. 

"Sedangkan Muhammad Rafli Susanto, mengaku hanya memukul dua kali," terang hakim Rudy. 

Baca juga: Lima Mahasiswa Terdakwa Kasus Kerusuhan May Day Dituding Sebagai Anarko karena Berkaos Hitam

Kedua terdakwa dijerat Pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. 

Akan tetapi, ada pertimbangan meringankan dari hakim untuk kedua terdakwa, meliputi selama persidangan kedua terdakwa telah bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Di samping itu, korban Eka Romandona Febriyanto telah memaafkan perbuatan kedua terdakwa. 

Ditambah, kedua terdakwa juga belum pernah dipenjara.

"Para terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa yang masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan pendidikannya di Universitas Diponegoro, Semarang," ungkap Rudy.

Selepas membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Rudy,  meminta kedua terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Selepas berkonsultasi, kedua terdakwa menyampaikan bakal pikir-pikir dengan putusan tersebut. 

Hal yang sama diungkapkan jaksa penuntut umum.

Seusai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Yosua Mendrova mengatakan, putusan hakim masih ada unsur keadilan karena beberapa poin dalam nota pembelaan atau pledoi yang diajukan kedua terdakwa menjadi pertimbangan majelis hakim.

Namun, pihaknya tetap mengajukan pikir-pikir agar terdakwa berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarganya.

"Mereka bukan asli warga Semarang sehingga perlu waktu untuk konsultasi dengan keluarga atas putusan ini, nanti hasilnya akan kami tindaklanjuti pekan depan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved