Berita Semarang

2 Mahasiswa Undip Semarang Divonis Bersalah Sekap Intel Polda Jateng, Dihukum 2 Bulan 3 Hari

Dua mahasiswa Undip Semarang divonis bersalah menyekap polisi anggota intel Polda Jateng. Keduanya divonis 2 bulan 3 hari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
SEKAP INTEL - Dua mahasiswa terdakwa kasus penyekapan anggota intelijen Polrestabes Semarang mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025). Kasus ini terjadi saat aksi demo buruh 1 Mei 2025 lalu. 

Namun, mahasiswa tidak lantas percaya sehingga melakukan penggeledahan.

Sembari digeledah, kedua terdakwa bersama para peserta aksi lain membawa Eka ke dalam kampus Undip Pleburan Semarang dengan maksud menghindari pengejaran anggota kepolisian lain.

Mereka kemudian menyekap Eka sebagai sandera agar polisi melepas 18 demonstran yang sebelumnya telah ditangkap polisi.

Di dalam kampus itu, Eka terus diperiksa mahasiswa karena masih belum mengakui sebagai anggota polisi.

Di sela-sela interograsi itu, terdakwa Muhammad Rafli menemukan grup WhatsApp beranggotakan polisi di ponsel Eka.

Mengetahui Eka sebagai anggota polisi, para mahasiswa kemudian melakukan siaran langsung melalui media sosial Instagram.

Ketika proses siaran langsung itu, terdakwa Rafli mengajukan beberapa pertanyaan kepada korban. 

Eka akhirnya dilepaskan mahasiswa selepas disekap selama 6 jam.

Ia dilepaskan seusai ada mediasi antara perwakilan mahasiswa dengan perwakilan Polda Jateng.

"Kedua terdakwa telah melakukan perampasan kemerdekaan dengan cara menyekap saksi Eka Romandona Febriyanto selama kurang lebih 6 jam yang dilakukan dari pukul 18.14-23.00 WIB di Kampus Undip, Pleburan Semarang," ucap Rudy.

Bantah Semua Dakwaan

Selama persidangan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. 

Namun, dalam berkas persidangan terungkap, kedua terdakwa membantah telah melakukan tindakan pidana tersebut.

Terdakwa Rezki Setia Budi membantah telah meneriaki Eka sebagai polisi. 

Ia juga tidak melakukan penggeledahan dan menyiramkan tiner ke korban.

Ia membantah pula telah mengikat tangan dan kaki korban.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved