Kasus Perceraian
Apa Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak?
Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Perceraian gugat mendominasi kasus perceraian di Kota Semarang, selebihnya merupakan perceraian talak.
Lalu apa perbedaan cerai gugat dan cerai talak?
Data yang diterima dari Pengadilan Agama Kota Semarang menyebut perkara cerai gugat terdapat sebanyak 2.047 kasus dan cerai talak dengan 634 kasus.
Sepanjang Januari hingga September 2022, angka perceraian di Kota Semarang mencapai 3.124 kasus.
Baca juga: Cerai Talak di Semarang Rata-rata Karena Istri Sulit Diatur Suami, Tahun Ini Ada 3.124 Perceraian
Namun, kasus yang selesai diputus oleh Pengadilan Agama Kota Semarang baru mencapai 1.729 perkara cerai gugat dan 532 perkara cerai talak.
Dalam UU Perkawinan, ada tiga hal yang dapat memutus sebuah pernikahan.
Tiga hal tersebut yakni kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.
Dalam perceraian di pengadilan agama, terdapat istilah cerai gugat dan cerai talak.
Untuk diketahui, pengadilan agama diperuntukkan untuk perceraian bagi pasangan yang beragama Islam.
Sementara proses perceraian di pengadilan negeri yang diperuntukkan bagi pasangan non-Muslim tidak mengenal kedua istilah ini.
Baca juga: Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istrinya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak
Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami.
Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Pasal 129 berbunyi, "Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu."
Sementara itu, cerai gugat tertuang dalam Pasal 132 yang berbunyi, "Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami."
Baca juga: Viral! Usai Cerai, Pria di Brebes Ambil Kembali Barang Seserahan ke Mantan Istri, Warga Menyorakinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-perceraian.jpg)