Kasus Perceraian
Apa Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak?
Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.
Dalam pasal ini, terdapat istilah penggugat yang dimaksudkan untuk menyebut istri yang mengajukan gugatan perceraian.
Sementara suami yang digugat disebut dengan pihak tergugat.
Sebutan ini berbeda dengan proses cerai talak.
Dalam cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon.
Sedangkan, pihak istri disebut termohon.
Baca juga: Artis Tyas Mirasih Ditalak Suami, Gugatan Cerai Sudah Masuk Pengadilan Agama
Perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat lainnya terletak pada saat akhir proses perceraian.
Dalam cerai gugat, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Proses perceraian akan berakhir dengan diputuskannya perkara perceraian oleh hakim dalam sidang terbuka.
Hal ini berbeda dengan cerai talak.
Dalam cerai talak, setelah hakim menjatuhkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, suami akan mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
Jika suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur.
Perceraian pun dianggap batal dan ikatan pernikahannya tetap utuh.(*)
Baca juga: 6 Bulan, Pengadilan Agama Purwokerto Terima 1.328 Permohonan Cerai. Paling Banyak Diajukan Perempuan
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Cerai Gugat dan Cerai Talak?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-perceraian.jpg)