Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Perceraian

Apa Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak?

Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.

Tayang:
Tribun Jogja/ Fauziarakhman
Ilustrasi perceraian. Perceraian gugat mendominasi kasus perceraian di Kota Semarang, selebihnya merupakan perceraian talak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Perceraian gugat mendominasi kasus perceraian di Kota Semarang, selebihnya merupakan perceraian talak.

Lalu apa perbedaan cerai gugat dan cerai talak?

Data yang diterima dari Pengadilan Agama Kota Semarang menyebut perkara cerai gugat terdapat sebanyak 2.047 kasus dan cerai talak dengan 634 kasus.

Sepanjang Januari hingga September 2022, angka perceraian di Kota Semarang mencapai 3.124 kasus.

Baca juga: Cerai Talak di Semarang Rata-rata Karena Istri Sulit Diatur Suami, Tahun Ini Ada 3.124 Perceraian

Namun, kasus yang selesai diputus oleh Pengadilan Agama Kota Semarang baru mencapai 1.729 perkara cerai gugat dan 532 perkara cerai talak.

Dalam UU Perkawinan, ada tiga hal yang dapat memutus sebuah pernikahan.

Tiga hal tersebut yakni kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.

Dalam perceraian di pengadilan agama, terdapat istilah cerai gugat dan cerai talak.

Untuk diketahui, pengadilan agama diperuntukkan untuk perceraian bagi pasangan yang beragama Islam.
Sementara proses perceraian di pengadilan negeri yang diperuntukkan bagi pasangan non-Muslim tidak mengenal kedua istilah ini.

Baca juga: Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istrinya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak

Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami.

Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Pasal 129 berbunyi, "Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu."

Sementara itu, cerai gugat tertuang dalam Pasal 132 yang berbunyi, "Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami."

Baca juga: Viral! Usai Cerai, Pria di Brebes Ambil Kembali Barang Seserahan ke Mantan Istri, Warga Menyorakinya

Dalam pasal ini, terdapat istilah penggugat yang dimaksudkan untuk menyebut istri yang mengajukan gugatan perceraian.

Sementara suami yang digugat disebut dengan pihak tergugat.

Sebutan ini berbeda dengan proses cerai talak.

Dalam cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon.

Sedangkan, pihak istri disebut termohon.

Baca juga: Artis Tyas Mirasih Ditalak Suami, Gugatan Cerai Sudah Masuk Pengadilan Agama

Perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat lainnya terletak pada saat akhir proses perceraian.

Dalam cerai gugat, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Proses perceraian akan berakhir dengan diputuskannya perkara perceraian oleh hakim dalam sidang terbuka.
Hal ini berbeda dengan cerai talak.

Dalam cerai talak, setelah hakim menjatuhkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, suami akan mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.

Jika suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur.

Perceraian pun dianggap batal dan ikatan pernikahannya tetap utuh.(*)

Baca juga: 6 Bulan, Pengadilan Agama Purwokerto Terima 1.328 Permohonan Cerai. Paling Banyak Diajukan Perempuan

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Cerai Gugat dan Cerai Talak?"

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved