Berita Solo

Operasi 136 Hari, Polisi Solo Tangkap 75 Pengedar dan Pengguna Narkoba. Ancaman 20 Tahun Penjara

Gelar operasi 136 hari, Satres Narkoba Polresta Solo tangkap 75 pengedar dan pengguna narkoba. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

TRIBUNSOLO/WORO SETO
PAKAI BAJU TAHANAN - Puluhan tersangka kasus narkotika digelandang saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (13/10/2025). Sejak Mei hingga September, Polresta Solo menangkap 75 tersangka sabu dengan barang bukti 500 gram sabu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Dalam lima bulan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Surakarta menangkap 75 tersangka kasus narkotika.

Mereka diamankan dalam 54 kasus bersama barang bukti 505,49 gram sabu.

Mereka ditangkap dalam operasi 136 hari, terhitung mulai 26 Mei hingga 10 Oktober 2025.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, para tersangka adalah pengedar dan pengguna sabu.

Rinciannya, 38 orang berstatus pengedar dan 37 orang pengguna. 

Baca juga: Terungkap Calon Istri Wali Kota Tegal Dedy Yon, Pesta Pernikahan Digelar di Solo

Dari jumlah tersebut, kata Sigit, 21 tersangka merupakan residivis.

"Grand total atau total semua jumlah 54 laporan polisi."

"Jumlah tersangka 75 orang."

"Dari semua itu, ada 21 residivis," ujar AKBP Sigit dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Senin (13/10/2025).

Selain pengedar sabu, mereka juga pengedar ekstasi.

Namun, dalam kasus ini, polisi hanya menemukan 146 butir ekstasi.

Baca juga: Takut Keracunan Makan MBG, Wali Murid SD Muhammadiyah 1 Solo Pilih Bayar Rp 10 Ribu

Polisi juga mengamankan 69 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.

"Untuk jumlah barang bukti sabu berjumlah 505,49 gram, atau setengah kilo lebih," ujar Wakapolresta.

Sigit mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Subsider 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Narkotika.

Masing-masing mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved