Penembakan Brigadir J

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Senin (16/1/2023), JPU menuntut Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf di Kasus Tewasnya Brigadir J"

Baca juga: JPU Simpulkan Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan dari Brigadir J, Bukti Ini yang Menjadi Dasar

Baca juga: Penadah dan Pencuri Motor di Dlas Purbalingga Ditangkap, Pelaku Cari Korban di Facebook

Baca juga: Banjir Mulai Surut, Pengungsi di Jati Kudus Pulang. Masih Dapat Bantuan Logistik dan Kesehatan

Baca juga: Siap-siap! Tilang Manual Kembali Berlaku di Tegal, Ini Sasarannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved