Penembakan Brigadir J
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Editor:
rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Senin (16/1/2023), JPU menuntut Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf di Kasus Tewasnya Brigadir J"
Baca juga: JPU Simpulkan Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan dari Brigadir J, Bukti Ini yang Menjadi Dasar
Baca juga: Penadah dan Pencuri Motor di Dlas Purbalingga Ditangkap, Pelaku Cari Korban di Facebook
Baca juga: Banjir Mulai Surut, Pengungsi di Jati Kudus Pulang. Masih Dapat Bantuan Logistik dan Kesehatan
Baca juga: Siap-siap! Tilang Manual Kembali Berlaku di Tegal, Ini Sasarannya
Tags
Kuat Maruf
kuat maruf 8 tahun
kuat maruf dituntut
sidang brigadir j
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penembakan Brigadir J
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.