Penembakan Brigadir J

Sidang Tuntutan Bharada Richard Eliezer Ditunda Sepekan atas Permintaan JPU, Ini Alasannya

Sidang pembacaan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadri Nofriansyah Yoshua Hutabarat ditunda.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Pembacaan tuntutan Bharada E dalam kasus tersebut yang sedianya digelar Rabu (11/1/2023) ditunda sepekan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadri Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ditunda.

Sidang yang dijadwalkan digelar Rabu (11/1/2023) ditunda sepekan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU meminta penundaan sidang tuntutan karena alasan masih akan memeriksa Putri Candrawathi, hari ini.

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa (hari ini). Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan, tunda satu pekan," kata JPU dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Kejagung Belum Putuskan Pangkas Tuntutan Hukuman bagi Bharada E, Ini Pertimbangannya

Baca juga: Bukan Hajar, Bripka Ricky Rizal Tegas Mengaku Terima Perintah Tembak Brigadir J dari Ferdy Sambo

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pun tak masalah mengenai penundaan yang diminta pihak JPU.

"Baik, karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," jelas Wahyu.

Wahyu menuturkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama sepekan agar JPU menyelesaikan berkas penuntutan dan dibacakan di persidangan.

"Majelis memberikan waktu satu pekan dari hari ini. Jadi, pekan depan, sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," ungkapnya.

Baca juga: Keputusan Sudah Turun! Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang hingga 6 Februari 2023

Baca juga: Datangi Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Majelis Hakim Temukan Fakta Baru Soal CCTV

Lebih lanjut, Wahyu memerintahkan agar Bharada E kembali ke dalam tahanan selama proses penyelesaian berkas penuntutan tersebut.

"Jadi, saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan dan pekan depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Penuntut Umum Minta Pembacaan Tuntutan Kepada Bharada E Ditunda Satu Pekan.

Baca juga: 297 Pendaftar PPS Pemilu 2024 Banyumas Dinyatakan Gugur, Tak Hadir saat Tes Tertulis

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 11 Januari 2023: Tembus Rp1,072 Juta Per 1 Gram

Baca juga: Jika Asam Lambung Tak Kunjung Sembuh, Dapat Dilakukan Operasi. Berikut Penjelasannya

Baca juga: Kasus DBD di Semarang Naik Hampir Tiga Kali Lipat, 30 Kasus Meninggal Dunia, Kecamatan Ini Tertinggi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved