Penembakan Brigadir J
Kejagung Belum Putuskan Pangkas Tuntutan Hukuman bagi Bharada E, Ini Pertimbangannya
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memutuskan memangkas tuntutan hukuman bagi Bharada E. Mereka punya sejumlah pertimbangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum memutuskan memangkas tuntutan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Selain menunggu fakta di persidangan, konsistensi Bharada E dalam memberi kesaksian di persidangan akan menjadi pertimbangan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut.
"Kalau masalah surat LPSK, akan kami kaji terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Kirim Surat Resmi ke JPU Kasus Penembakan Brigadir J, LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada E
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Diperkosa Yoshua di Magelang
Syarief menjelaskan, pengkajian permohonan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek.
Satu di antaranya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Untuk tuntutan, akan dibuat dengan memperhatikan banyak faktor, seperti fakta yang terungkap di sidang," kata Syarief.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya akan menilai konsistensi dan kebenaran keterangan yang diberikan Bharada E dalam sidang.
"Nah, apa yang kami nilai nanti? Tentu, konsistensi dari saksi pelaku tindak pidana dan kebenaran dalam proses ketika mereka diperiksa sebagai saksi-saksi," ungkapnya, Senin, dilansir dari Kompas.tv.
"Ini perkara masih sedang berjalan."
"Kita lihat nanti apakah konsistensi itu tetap dilaksanakan atau kebenaran tetap diungkap oleh saksi itu," jelas Sumedana.
Baca juga: Terungkap! Sebelum Terjadi Penembakan, Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J dan Minta Berlutut
Baca juga: Suami ART Ferdy Sambo Minta Susi Jujur di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Orang Gak Jujur Itu Ajur
Sumedana mengatakan, pihaknya akan menilai seluruh keterangan Bharada E, termasuk saat dikonfrontasi dengan terdakwa lain.
Menurut Sumedana, keterangan terdakwa lain juga akan memengaruhi penilaian konsistensi dan kebenaran yang diungkapkan oleh Bharada E.
"Ya, tentunya, keterangan JC (Justice Collaborator) tidak bisa jadi satu keterangan begitu saja."
"Tetapi, satu sama lain akan ada namanya alat bukti petunjuk, yaitu saling keterkaitan satu sama lain. Tentu ada pengaruhnya," beber Sumedana.