Penembakan Brigadir J

Kejagung Belum Putuskan Pangkas Tuntutan Hukuman bagi Bharada E, Ini Pertimbangannya

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memutuskan memangkas tuntutan hukuman bagi Bharada E. Mereka punya sejumlah pertimbangan.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). LPSK secara resmi meminta keringanan hukuman kepada Bharada E yang merupakan justice collaborator dalam kasus tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum memutuskan memangkas tuntutan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Selain menunggu fakta di persidangan, konsistensi Bharada E dalam memberi kesaksian di persidangan akan menjadi pertimbangan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut.

"Kalau masalah surat LPSK, akan kami kaji terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Kirim Surat Resmi ke JPU Kasus Penembakan Brigadir J, LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada E

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Diperkosa Yoshua di Magelang

Syarief menjelaskan, pengkajian permohonan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek.

Satu di antaranya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Untuk tuntutan, akan dibuat dengan memperhatikan banyak faktor, seperti fakta yang terungkap di sidang," kata Syarief.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya akan menilai konsistensi dan kebenaran keterangan yang diberikan Bharada E dalam sidang.

"Nah, apa yang kami nilai nanti? Tentu, konsistensi dari saksi pelaku tindak pidana dan kebenaran dalam proses ketika mereka diperiksa sebagai saksi-saksi," ungkapnya, Senin, dilansir dari Kompas.tv.

"Ini perkara masih sedang berjalan."

"Kita lihat nanti apakah konsistensi itu tetap dilaksanakan atau kebenaran tetap diungkap oleh saksi itu," jelas Sumedana.

Baca juga: Terungkap! Sebelum Terjadi Penembakan, Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J dan Minta Berlutut

Baca juga: Suami ART Ferdy Sambo Minta Susi Jujur di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Orang Gak Jujur Itu Ajur

Sumedana mengatakan, pihaknya akan menilai seluruh keterangan Bharada E, termasuk saat dikonfrontasi dengan terdakwa lain.

Menurut Sumedana, keterangan terdakwa lain juga akan memengaruhi penilaian konsistensi dan kebenaran yang diungkapkan oleh Bharada E.

"Ya, tentunya, keterangan JC (Justice Collaborator) tidak bisa jadi satu keterangan begitu saja."

"Tetapi, satu sama lain akan ada namanya alat bukti petunjuk, yaitu saling keterkaitan satu sama lain. Tentu ada pengaruhnya," beber Sumedana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved