Penembakan Brigadir J

Kirim Surat Resmi ke JPU Kasus Penembakan Brigadir J, LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada E

Terdakwa pembunuh Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, direkomendasikan mendapat keringanan hukuman.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). LPSK secara resmi meminta keringanan hukuman kepada Bharada E yang merupakan justice collaborator dalam kasus tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuh Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, direkomendasikan mendapat keringanan hukuman.

Rekomendasi ini disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus itu.

Surat rekomendasi resmi telah dikirimkan LPSK pada 1 Desember 2022 lalu.

"LPSK, pada 1 Desember 2022, mengajukan surat secara tertulis rekomendasinya, berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, dikutip dari KompasTV, Minggu (4/12/2022).

Baca juga: ART Ferdy Sambo Bikin Kesal Hakim, Diduga Berbohong saat Diperiksa sebagai Saksi Sidang Bharada E

Baca juga: Janji Berkata Jujur selama Sidang, Bharada E: Saya akan Membela Bang Yos untuk Terakhir Kalinya

Susilaningtias mengatakan, pengajuan rekomendasi tersebut sesuai dengan Pasal 10 a ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam pasal tersebut disampaikan, penghargaan kepada saksi pelaku yang berstatus narapida dapat diberikan berupa keringanan penjatuhan hukuman, atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPSK menilai, Bharada E telah kooperatif dalam membantu memberikan keterangan, serta menyampaikan fakta-fakta yang dapat mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Susilaningtias mengatakan, surat rekomendasi LPSK itu dikirimkan ke jaksa penuntut umum dan nantinya akan dibacakan di muka persidangan, pada saat agenda pembacaan tuntutan.

"Dalam surat ajuan tersebut agar dimuat dalam surat tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer kepada majelis hakim sehingga Richard Eliezer mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman," ujarnya.

Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Agustus lalu.

Kuasa hukumnya saat itu, Deolipa Yumara, mengatakan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.

Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Dalam konteks ini, ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (8/8/2022).

"Jadi, untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan, tentunya, Bharada E dengan rasa plong, dengan hati yang matang, menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.

Baca juga: Terungkap! Sebelum Terjadi Penembakan, Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J dan Minta Berlutut

Baca juga: Ibu Brigadir J Pakai Ikat Kepala Ulos, Siap Hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Sidang

Sepekan kemudian, Senin (15/8/2022), LPSK mengabulkan pengajuan justice collaborator Bharada E.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved