Penembakan Brigadir J

Kirim Surat Resmi ke JPU Kasus Penembakan Brigadir J, LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada E

Terdakwa pembunuh Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, direkomendasikan mendapat keringanan hukuman.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). LPSK secara resmi meminta keringanan hukuman kepada Bharada E yang merupakan justice collaborator dalam kasus tersebut. 

Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna pimpinan LPSK.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Ada sejumlah alasan yang mendasari LPSK mengabulkan permintaan Bharada E.

Pertama, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Kendati turut terlibat, peran Bharada E dalam kasus ini dinilai minim.

Dia disebut tak punya niat membunuh dan diduga diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Yosua.

"Bahkan, keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kami dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana," ujar Hasto.

"Tetapi, yang jelas, kami melihat bahwa peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," tuturnya.

Alasan lain, Bharada E telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta-fakta penembakan Brigadir J.

Selain itu, juga bersedia mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.

"Dia bersedia mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata Hasto. (*)

Artikel ini sudah tayang di kompas.tv dengan judul LPSK Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Eliezer.

Baca juga: Bus Pengangkut Paket Belanjaan Online Terbakar di Kartasura Sukoharjo, Api Muncul dari Paket Barang

Baca juga: Persibangga Purbalingga Menang Lawan Persekap Kalah Lawan PSIP, Lolos Babak 16 Besar Piala Soeratin?

Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Suparwi untuk Tol Semarang-Demak, Pengelola Tol: Ada 2 Sertifikat

Baca juga: Abu Vulkanik Gunung Semeru Timbun Rumah di Kajar Kuning, Bupati Lumajang: Warga Sudah Direlokasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved