Penembakan Brigadir J
Kirim Surat Resmi ke JPU Kasus Penembakan Brigadir J, LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada E
Terdakwa pembunuh Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, direkomendasikan mendapat keringanan hukuman.
Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna pimpinan LPSK.
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.
Ada sejumlah alasan yang mendasari LPSK mengabulkan permintaan Bharada E.
Pertama, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Kendati turut terlibat, peran Bharada E dalam kasus ini dinilai minim.
Dia disebut tak punya niat membunuh dan diduga diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Yosua.
"Bahkan, keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kami dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana," ujar Hasto.
"Tetapi, yang jelas, kami melihat bahwa peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," tuturnya.
Alasan lain, Bharada E telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta-fakta penembakan Brigadir J.
Selain itu, juga bersedia mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.
"Dia bersedia mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata Hasto. (*)
Artikel ini sudah tayang di kompas.tv dengan judul LPSK Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Eliezer.
Baca juga: Bus Pengangkut Paket Belanjaan Online Terbakar di Kartasura Sukoharjo, Api Muncul dari Paket Barang
Baca juga: Persibangga Purbalingga Menang Lawan Persekap Kalah Lawan PSIP, Lolos Babak 16 Besar Piala Soeratin?
Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Suparwi untuk Tol Semarang-Demak, Pengelola Tol: Ada 2 Sertifikat
Baca juga: Abu Vulkanik Gunung Semeru Timbun Rumah di Kajar Kuning, Bupati Lumajang: Warga Sudah Direlokasi