Penculikan Anak di Semarang

Sopir di Semarang Culik dan Cabuli Siswi SD, Ternyata Juga Suka Pamer Kelamin ke Anak-anak

Pelaku culik siswi SD di mobil. Terungkap juga sering pamer alat kelamin kepada anak-anak.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
IWAN ARIFIANTO
PEDOFIL GUNUNGPATI DITANGKAP, Tersangka penculikan dan pencabulan siswi SD, SCS (29) (kaus putih), diamankan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (21/8/2025). SCS ditangkap di rumahnya di Gunungpati setelah melakukan percobaan penculikan terhadap seorang siswi yang pulang sekolah. (IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi menangkap SCS (29), tersangka percobaan penculikan dan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 6 SD di Gunungpati, Kota Semarang.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di rumahnya di Pakintelan, Gunungpati, Kamis (21/8/2025) petang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan motif pelaku murni kekerasan seksual.

Baca juga: Kronologi Percobaan Penculikan Anak SD di Gunungpati Semarang, Korban Berhasil Lolos Tapi Luka

"Korban dicabuli, motifnya cabul," ujar Andika, Jumat (22/8/2025).

Ditarik ke Dalam Mobil 

Peristiwa penculikan ini terjadi saat korban berinisial H berjalan sendirian pulang sekolah, Jumat (15/8/2025) pekan lalu.

Tersangka yang mengendarai mobil Ertiga abu-abu langsung berhenti dan menarik korban ke dalam mobil.

Di dalam mobil, pelaku melakukan pencabulan disertai ancaman pembunuhan dan mencekik korban.

"Iya sempat ada tindakan pencabulan," papar Andika.

Korban yang terus memberontak akhirnya dilepaskan oleh tersangka di jalan, lalu pelaku melarikan diri.

Juga Seorang Eksibisionis 

Setelah menangkap pelaku, polisi menemukan fakta baru yang mengejutkan.

Tersangka ternyata seorang pedofil yang juga kerap melakukan aksi eksibisionis, atau pamer alat kelamin kepada anak-anak.

Aksi bejat itu biasa dilakukannya saat duduk di atas motor.

"Berapa kali tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya masih terus kita dalami," imbuh Andika.

Langsung Jadi Tersangka 

Andika menegaskan, SCS langsung ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang ada sudah cukup.

Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Ertiga dan motor Nmax yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

"Pasalnya tentang perlindungan anak," ungkapnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved