Berita Pati

4 Warga Pati Jadi Tersangka Kasus Demo Rusuh: Ada Tukang Bakso Diduga Ikut Bakar Mobil Provos

Empat warga Pati jadi tersangka kasus pembakaran mobil dan penganiayaan terhadap polisi saat demo Pati, Agustus lalu.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
BERI KETERANGAN - Ketua Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Nimerodi Gule (baju merah) dan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Teguh Supriyono (kaus hitam) memberikan keterangan soal penangkapan empat tersangka kasus demonstrasi Pati di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap empat warga Pati diduga terlibat kerusuhan saat aksi demonstrasi menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo pada pertengahan Agustus lalu.

Para tersangka merupakan empat pria berinisial M, MP, TA, dan AS. 

Polisi menangkap mereka di daerah Pati pada Selasa (7/10/2025) malam.

"Iya, kami tangkap empat tersangka yang terlibat aksi kerusuhan demonstrasi di Kabupaten Pati yang terjadi 13 Agustus 2025 lalu."

"Mereka kami tangkap kemarin (Selasa, 8 Oktober)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (8/10/2025). 

Artanto mengungkap, para tersangka ditangkap karena terlibat kasus pengerusakan dan penganiayaan saat demo Pati. 

Baca juga: Agung, Terduga Pelaku Pengeroyok Koordinator AMPB Pati Ditangkap Polda Jateng. Terekam Tarik Teguh

Untuk tersangka M, melakukan pengerusakan dan pembakaran mobil Provos Polres Grobogan yang diperbantukan ke Polres Pati untuk pengamanan aksi demonstrasi tersebut.

Tersangka MP, menjegal anggota provos sehingga jatuh. Video kejadian ini viral di media sosial.

Dua tersangka lain, TA dan AS, melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota kepolisian bagian Pengendalian Massa (Dalmas) yang bertugas melakukan pengamanan aksi demonstrasi.

"Pasal sementara yang dijeratkan kepada para tersangka adalah Pasal 170 KUHP," katanya.

Artanto menyebut, para tersangka merupakan warga Kabupaten Pati

Namun, ia belum bisa memastikan apakah mereka peserta demo Pati.

"Yang jelas, mereka melakukan tindakan tersebut," katanya.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Ketua Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gule menyebut, polisi menangkap empat warga Pati tersebut di rumahnya pada Selasa (8/10/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Empat orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dituding melakukan pengerusakan mobil polisi dan melakukan penganiayaan terhadap aparat kepolisian.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved