Berita Pati
LPKS Jamin Keamanan dan Kerahasiaan Identitas Korban Percabulan Kiai Ashari Pati
LPSK beri jaminan perlindungan keamanan dan kerahasiaan identitas kepada korban percabulan kiai Ashari.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- LPSK menjamin perlindungan terhadap korban percabulan kiai Ponpes Ndholo Kusumo Pati.
- Jaminan perlindungan itu tak hanya terkait keamanan tetapi juga kerahasiaan indentitas, pendampingan hukum, hingga psikologi.
- Sementara, PCNU Pati siap membuka posko aduan untuk mendorong korban lain berani bersuara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan penahanan tersangka Ashari (51), yang merupakan pendiri pondok pesantren tersebut, oleh Polresta Pati pada Kamis (7/5/2026).
Penahanan dilakukan setelah kepolisian menetapkan Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026 atas dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan, timnya telah turun langsung melakukan penjangkauan di Kabupaten Pati pada 6–7 Mei 2026 untuk melakukan asesmen serta koordinasi lintas lembaga.
Baca juga: Doktrin "Patuh Guru" Berujung Pencabulan, Pendiri Ponpes di Pati Diringkus dan Izin Lembaga Dicabut
Ia menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi dan korban, mulai dari jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, hingga pendampingan hukum dan psikologis.
"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini."
"Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara," ujar Wawan dalam siaran persnya, Jumat (8/5/2026).
Manfaatkan Relasi Kuasa
Berdasarkan hasil investigasi awal, tersangka diduga kuat memanfaatkan relasi kuasa dan dalil-dalil keagamaan untuk memanipulasi serta memaksa para korban menuruti keinginannya.
Modus yang dilakukan meliputi pengiriman pesan singkat pada dini hari, untuk meminta korban memijat tersangka di lingkungan pesantren.
Para korban yang menolak kerap diancam akan dikeluarkan dari pondok atau bahkan mengalami kekerasan fisik.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron memperkirakan, jumlah penyintas mencapai 30 hingga 50 santriwati, meski hingga saat ini baru sebagian kecil yang berani memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.
Proses hukum ini juga diwarnai tantangan berat karena adanya dugaan intimidasi dan upaya suap untuk menghentikan perkara.
LPSK menemukan informasi mengenai ancaman tuntutan balik kepada korban, serta pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping agar proses hukum dihentikan.
Baca juga: Kasus Percabulan Meledak, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati Kabur ke Bogor Diantar Sopir Pribadi
Menanggapi situasi tersebut, Wawan Fahrudin menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan penguatan kepada para santri agar tetap berani bersaksi dan tidak goyah oleh intervensi pihak tersangka, termasuk dalam memproses pengajuan fasilitasi restitusi atau ganti rugi.
| Pati Bakal Punya Pabrik Baru di Margorejo, Warga Berharap Dapat Prioritas Jadi Tenaga Kerja |
|
|---|
| Polisi Bekuk Otak Pelarian Kiai 'Cabul' Ashari, Kuswandi Berkilah: Saya Cuma Bantu Carikan Lawyer |
|
|---|
| Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo: Polisi Buka Posko Aduan soal Isu 50 Santriwati Jadi Korban |
|
|---|
| Doktrin "Patuh Guru" Berujung Pencabulan, Pendiri Ponpes di Pati Diringkus dan Izin Lembaga Dicabut |
|
|---|
| Pilu, Korban Lain Percabulan Kiai Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati Hamil dan Melahirkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260508-pcnu-pati-berkoordinasi-dengan-lpsk-soal-percabulan-di-ponpes.jpg)