Penembakan Brigadir J

Berubah Pikiran, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Saling Jadi Saksi Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo menolak menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Momen saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Dalam sidang Selasa (3/1/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak menjadi saksi untuk masing-masing. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo menolak menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrwathi, sang istri, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023), Putri pun menolak menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Bersama tiga orang lainnya, Ferdy Sambo dan Putri duduk di kursi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan kesediaan Ferdy Sambo sebagai saksi untuk terdakwa Putri.

"Saudara Ferdy Sambo, di sini saudara menjadi saksi dalam perkara istri saudara, Putri Candrawathi. Apakah saudara menolak atau akan tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Kecewa Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Bohong saat Jadi Saksi, Pengacara: Buat Apalagi Kita Sidang?

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Diungkap, Putri Candrawathi Bohong saat Ditanya Perselingkuhan dengan Brigadir J

Kemudian, Ferdy Sambo menghampiri meja tim penasehat hukumnya untuk berdisuksi

Setelah beberapa menit berdiskusi, dia kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan jawaban.

"Saya tidak perlu menjadi saksi bagi istri saya," kata Ferdy Sambo.

Pertanyaan yang sama dilontarkan Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi soal kesediannya menjadi saksi bagi suaminya, Ferdy Sambo.

"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum saudara," kata Hakim.

Putri Candrawathi pun langsung beranjak dari kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Kemudian, dia kembali duduk dan menyampaikan ketidak sediaan menjadi saksi bagi Ferdy Sambo.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak mau bersaksi," kata Putri.

Pertanyaan tersebut rupanya dilontarkan Majelis Hakim berdasarkan informasi yang tertera di dalam berkas perkara.

Di dalamnya tercantum bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan saling bersaksi dalam perkara ini.

"Ini karena ada di dalam berkas, mereka berdua saling mau menjadi saksi. Jadi, sikap dari para terdakwa sudah jelas di persidangan ini," ujar Hakim Wahyu Iman.

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Diperkosa Yoshua di Magelang

Baca juga: Terungkap! Sebelum Terjadi Penembakan, Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J dan Minta Berlutut

Saksi Ahli tersebut yakni Said Karim yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Hasanuddin.

"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu Prof Dr H M Said Karim SH, MH, MSi, CLA," ucap kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Saksi Ahli tersebut hadir sebagai A de Charge atau saksi meringankan bagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Febri mengatakan, kehadiran saksi ahli tersebut, dalam sidang kali ini, diklaim bisa meringankan tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki, dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Saling Memberikan Kesaksian dalam Persidangan.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dikhawatirkan Timbulkan PHK Massal, Pesangon Hanya 0,5 Kali Upah

Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan Rokok secara Eceran, Pedagang dan Juru Parkir di Salatiga Sambat

Baca juga: Hati-hati! Jalan Pantura Kudus Masih Banjir. Lalu Lintas Menuju Pati Dialihkan Lewat Kudus Kota

Baca juga: Digerebek Suami, Bu Guru Ngamar dengan Pak Kades Bumiayu Magelang di Sebuah Hotel di Ayah Kebumen

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved