Berita Purbalingga
Warga Karangmoncol Purbalingga Ditangkap Polisi, Edarkan Obat Keras Tanpa Resep. Untung Rp50 Ribu
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga membekuk FB (24), pengedar obat keras tanpa resep dokter.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga membekuk FB (24), pengedar obat keras tanpa resep dokter.
Warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga itu diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat yang akan diedarkan.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (30/11/2022), mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 13 November 2022.
"Tersangka yang diamankan merupakan pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga," jelas Pujiono dalam rilis yang diterima, Rabu.
Baca juga: Sekda Purbalingga Minta Anggota Korpri Antisipasi Dini terhadap Hoax, Fitnah, dan Politik Identitas
Baca juga: Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman, Kuli Bangunan Asal Purbalingga Terancam 4 Tahun Penjara
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat adanya warga yang dicurigai mengedarkan obat keras tanpa resep, di wilayah Kecamatan Karangmoncol.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan upaya penyelidikan.
Saat itu, polisi mendapati FB mengambil paket di salah satu tempat penyedia jasa pengiriman barang.
Petugas yang sedang melakukan pengamatan kemudian memeriksa dan mendapati paket tersebut berisi ratusan butir obat keras.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 390 butir obat terlarang jenis Hexymer, 200 butir obat jenis Tramadol, satu buah botol bekas Hexymer, satu unit handphone, uang tunai Rp337 ribu, dan satu unit sepeda motor.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat terlarang secara online."
"Setelah barang dikirim, kemudian diedarkan kepada pembeli untuk mencari keuntungan," jelasnya.
Baca juga: Menengok Masjid Muhammad Cheng Hoo di Purbalingga yang Kental dengan Budaya Tionghoa
Baca juga: Polres Purbalingga Kirim Bantuan bagi Korban Gempa Cianjur, Mulai Kasur, Obat, hingga Wayang Bawor
Dari keterangan FB, obaet tersebut dibeli secara daring lewat aplikasi jual beli, seharga Rp140 ribu per boks.
Apabila terjual semua, FB mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu.
Pujiono menambahkan, FB akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
FB terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)
Baca juga: 5 Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Kopda Muslimin Segera Disidang, Terdaftar dalam 3 Perkara
Baca juga: UPDATE Polisi Temukan Racun Sianida dalam Tubuh Korban Meninggal Diracun di Magelang
Baca juga: Kru Helikopter Jatuh di Belitung Timur Ditemukan, Keluarga Berharap Aipda Joko Dimakamkan di Sragen
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Mayat Gosong yang Ditemukan di Adiwerna Tegal, Diduga Warga Pesarean