Berita Jepara
Khilafatul Muslimin Jepara Masih Beraktivitas, 5 Anggotanya Diamankan Polisi
Lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara, diamankan Polres Jepara di lokasi dan waktu yang berbeda.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara, diamankan Polres Jepara di lokasi dan waktu yang berbeda.
Tiga orang berinisial MA, ZA, dan WB, ditangkap pada Rabu (16/11/2022) malam.
Kemudian, tim Satreskrim Polres Jepara melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lain, yakni DN dan SW.
DN ditangkap di kos-kosan di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (21/11/2022).
Sementara SW, ditangkap di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Ketemu MUI dan Polres, Khilafatul Muslimin Jepara Sepakat Menghentikan Kegiatan
Baca juga: Tersebar di Indonesia, Khilafatul Muslimin Punya 30 Sekolah untuk Sebarkan Paham Khilafah
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, penangkapan anggota Khilafatul Muslimin dilakukan karena mereka kembali beraktivitas.
Padahal, sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin telah menandatangani surat pernyataan menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Penandatanganan surat pernyataan itu dilaksananakan di Mapolres Jepara pada 13 Juni 2022 malam.
Menurut Warsono, anggota Khilafatul Muslimin tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah ditandatangani. Untuk itu, pihaknya melakukan penangkapan.
"Tim kami masih bekerja. Mungkin jaringan-jaringannya masih ada. Kami masih melakukan pengembangan," kata Warsono, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Pembuang Bayi Masih Hidup di Semak-semak Jepara Ditetapkan Tersangka, Apa Pasal yang Disangkakan?
Baca juga: Awalnya untuk Memenuhi Syarat. Petahana Ini Khawatir Anaknya Justru Menangi Pilkades Krapyak Jepara
Dia mengungkapkan, jumlah anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.
Saat ini, ujarnya, proses pengembangan masih berlangsung.
Terhadap lima orang tersebut, polisi menyangkakan tiga pasal, yakni Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 169 KUHP dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mereka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
Baca juga: 13 WNA Dideportasi ke Negara Asal, Kantor Imigrasi Semarang: Overstay Lebih dari 60 Hari
Baca juga: Alot, Pembahasan Besaran UMK Kota Semarang Belum Temui Titik Temu
Baca juga: Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman, Kuli Bangunan Asal Purbalingga Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: Jadi Korban Arisan Oknum PNS Pemprov Jateng, Belasan Sosialita di Semarang Malah Digugat Pelaku