Berita Jepara

Pembuang Bayi Masih Hidup di Semak-semak Jepara Ditetapkan Tersangka, Apa Pasal yang Disangkakan?

Ibu kandung bayi baru lahir yang dibuang di semak-semak dalam keadaan hidup di Desa Srikandang, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka.

Ist/warga for Tribunbanyumas
Bayi laki-laki masih hidup dibuang di semak-semak Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (11/11/2022). Polisi menetapkan tersangka kepada pembuang bayi yang juga ibu kandung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Ibu kandung bayi baru lahir yang dibuang di semak-semak dalam keadaan hidup di Desa Srikandang, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka.

Polisi membeberkan pasal yang disangkakan kepada ibu pembuang bayi yang masih hidup tersebut.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengungkapkan, pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku berinisial S (40) yang merupakan sang ibu dari bayi yang dibuang di samping kandang sapi tersebut.

Tersangka S diduga dengan sengaja meninggalkan bayi tersebut di semak-semak.

Baca juga: Warga Srikandang Jepara Dengar Tangisan dari Semak-semak, Ternyata Bayi Laki-laki Mungil Baru Lahir

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi saat menyampaikan  keterangan kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com ihwal penemuan bayi di Desa  Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Dia masih mendalami motif pelaku.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi saat menyampaikan keterangan kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com ihwal penemuan bayi di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Dia masih mendalami motif pelaku. (Muhammad Yunan/TribunBanyumas.com)

"Tersangka dikenakan Pasal 308 KUHP," kata AKP M Fachrur Rozi kepada TribunBanyumas.com, Kamis (17/11/2022).

S disangkakan bahwa seorang ibu karena takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya tidak lama sesudah melahirkan menempatkan anaknya untuk ditemukan orang lain.

Dengan maksud melepaskan diri dari anaknya maka terancam maksimum pidana dalam Pasal 305 tersebut dikurangi separuh.

Ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 305 KUHP, di mana seorang ibu menaruh anaknya di suatu tempat agar dipungut orang lain terancam hukuman 5 tahun enam bulan.

Menurut Rozi, hasil serangkaian proses penyidikan pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang mengungkapkan tersangka S telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 308 KUHP.

Baca juga: Pembuang Bayi di Srikandang Jepara Sempat Berpura-pura Menonton Evakuasi Buah Hatinya yang Dibuang

Sebelumnya diberitakan,  Satreskrim Polres Jepara akan mendalami motif pembuang bayi di semak-semak, Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Jumat (11/11/2022) malam.

Bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan warga. 

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, penemuan pertama kali sekira pukul 19.30 WIB.

Kronologi penemuan bayi itu bermula saksi W mendengar suara tangisan bayi.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Pelaku Pembuang Bayi di Semak-semak Desa Srikandang Jepara

Kemudian setelah ditelusuri ternyata ada bayi tergeletak tak jauh dari rumahnya, tepatnya di samping kandang sapi.

"Bayi tergeletak di atas tanah beralaskan sehelai kain," kata AKP M Fachrur Rozi, Sabtu (12/11/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved