Berita Semarang
13 WNA Dideportasi ke Negara Asal, Kantor Imigrasi Semarang: Overstay Lebih dari 60 Hari
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang mendeportasi 13 dari 17 warga negara asing (WNA) ke negara asal.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang mendeportasi 13 dari 17 warga negara asing (WNA) bermasalah, ke negara asal.
Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, deportasi dilakukan lantaran mereka mengalami masalah melebihi batas tinggal atau overstay.
Menurut Guntur mereka merupakan WNA yang tinggal di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, yakni di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan.
"Kalau pelanggaran overstay di bawah 60 hari, mereka bayar (denda). Tapi, kalau di atas 60 hari (overstay), dilakukan deportasi," kata Guntur, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang Deportasi 4 Warga Timor Leste, 1 di Antaranya Masih Balita
Baca juga: Jadi Korban Arisan Oknum PNS Pemprov Jateng, Belasan Sosialita di Semarang Malah Digugat Pelaku
Ia menambahkan, pelanggaran yang mereka lakukan berupa overstay alias pelanggaran izin tinggal berupa melebihi batas akhir visa, eks narapidana, melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga tidak memiliki dokumen.
"Ada yang visa wisata ternyata aktivitasnya bekerja," imbuhnya.
Untuk teknis pendeportasian, kata dia, akan dilakukan penahanan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Semarang maksimal 60 hari.
Jika lebih dari 60 hari, kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Semarang Alvian Bayu Indra Yudha mengatakan, 13 orang yang dideportasi adalah 4 WNA Singapura yang overstay lebih dari 60 hari.
Lalu, 2 WNA Korea Selatan melakukan pelanggaran berupa satu orang overstay lebih dari 60 hari dan satu lagi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Baca juga: Alot, Pembahasan Besaran UMK Kota Semarang Belum Temui Titik Temu
Baca juga: Terdampak Tol Semarang-Demak, Warga Pulosari Minta Ganjar Bantu Solusi Ganti Rugi yang Belum Dibayar
Ada juga, 2 WNA Timor Leste overstay lebih dari 60 hari, 1 WNA Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan.
Selain itu, 1 WNA Belanda yang overstay lebih dari 60 hari, 1 WNA Amerika Serikat yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Dua WNA lain yang berstatus sebagai eks-narapidana juga dideportasi ke negara asal mereka, yakni Taiwan dan Lebanon.
Tak hanya itu, 4 WNA lain dikenakan pembinaan lantaran melanggar administrasi.
"4 WNA lain dikenakan pembinaan setelah ditahan karena masih dalam tahap pelanggaran administrasi," ujarnya. (*)
Baca juga: Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman, Kuli Bangunan Asal Purbalingga Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: Ayah di Tegal Tega Perkosa Anak Kandung, Selalu Ancam Gorok Leher Korban agar Tak Mengadu
Baca juga: Anak Bungsu Tega Racuni Orangtua dan Kakak di Magelang hingga Tewas, Ini Pemicunya
Baca juga: Mobil Ayla Nyemplung Saluran Irigasi di Sukoharjo, Pengendara Andalkan Navigasi Google Maps