UMK 2023

Alot, Pembahasan Besaran UMK Kota Semarang Belum Temui Titik Temu

Pembahasan besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Kota Semarang masih alot. Buruh dan pengusaha kukuh dengan formula penghitungan upah minimum

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Aliansi buruh menggelar aksi di depan Hotel Pandanaran Kota Semarang, Kamis (24/3/2022). Aksi tersebut digelar untuk membubarkan acara yang digelar Disnaker dan DPRD Kota Semarang yang membahas PP Nomor 35 Tahun 2021. Pembahasan besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Kota Semarang masih alot. Buruh dan pengusaha kukuh dengan formula penghitungan upah minimum 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pembahasan besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Kota Semarang masih alot.

Masing-masing pengusaha dan serikat pekerja masih kukuh dengan formula penghitungan kenaikan UMK yang mereka pegang.

Dalam rapat Dewa Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga kerja Kota Semarang pada Selasa 29 November 2022, buruh tetap meminta kenaikan upah minimum 11 sampai 13 persen, sedangkan pengusaha 4,3 sampai 7,6 persen.

Dalam rapat, serikat buruh sepakat PP 36 Tahun 2021 tidak dipakai sebagai dasar penentuan UMK.

Baca juga: Sepakat! UMK Blora Naik 7,14 persen, Jadi Rp2 Juta Lebih

PP tersebut tak bisa dijadikan dasar lantaran tak sesuai dengan kondisi lapangan.

Bahkan, Slamet Kuswanto, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari Serikat Pekerja KSPN, berujar, para pekerja telah melakukan survei.

Survei yang dilakukan guna mengetahui angka UMK agar para pekerja di Kota Semarang mendapatkan kehidupan layak.

Dari hasil survei angka UMK harusnya naik 29,94 persen dari tahun sebelumnya atau di angka Rp 3.683.999,90.

"Dari dasar itu kami minta pemerintah tak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.

Baca juga: 13 Daerah di Jateng Yang Harus Naikkan UMK Berdasarkan Penetapan Nilai UMP 2023

Ia menerangkan, pemerintah juga harus mendengar suara buruh dalam hal penentuan UMK.

Gantinya, Permen Nomor 18 Tahun 2022 digunakan untuk penentuan besaran UMK tahun 2023.

"Kalau Permen Nomor 18 Tahun 2022 diterapkan sebagai formulasi penentuan UMK, hasilnya sebesar Rp 3.600.348,78," terangnya.

Meski demikian, usulan kenaikan UMK 11 hingga 13 persen dari buruh ditolak oleh para pengusaha.

Baca juga: Alhamdulillah, Pengusaha-Buruh Kabupaten Tegal Sepakat UMK 2023 Naik Rp137 Ribu. Tembus Rp2,1 Juta

Menurut Nugroho Apriyanto, anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari Apindo, usulan kenaikan UMK dari para pengusaha di Kota Semarang di angka 4,3 hingga 7,6 persen.

Ia menjelaskan Permen Nomor 18 Tahun 2022 digunakan untuk penentuan besaran UMK tahun 2023 tak sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved