Berita Tegal

Alhamdulillah, Pengusaha-Buruh Kabupaten Tegal Sepakat UMK 2023 Naik Rp137 Ribu. Tembus Rp2,1 Juta

Rapat tripartit di Kabupaten Tegal menyepakati usulan UMK 2023 Kabupaten Tegal naik 7 persen atau Rp137 ribu dari UMK 2022 menjadi Rp2,1 juta.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Perwakilan buruh, pengusaha, serta Pemkab Tegal sepakat UMK 2023 naik Rp137 ribu dibanding UMK 2022 atau tembus Rp2,1 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Rapat koordinasi (rakor) tripartit di Kabupaten Tegal menyepakati usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 Kabupaten Tegal naik 7 persen atau Rp137 ribu dari UMK 2022.

Kesepakatan ini dihasilkan dalam rakor di Ruang Rapat Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Jumat (25/11/2022).

Sempat terjadi diskusi yang cukup alot untuk menentukan besaran UMK tahun 2023 yang akan diusulkan, mengingat adanya beda pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha atau pengelola perusahaan.

Tapi, setelah dibahas dan menggunakan jalan tengah, akhirnya disepakati kenaikan 7 persen atau UMK 2023 menjadi Rp2.106.237.

Baca juga: Daftar Estimasi Besaran UMK 2023 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kenaikan Sesuai Kementerian

Baca juga: Harap Bersabar! Besaran UMK 2023 Banyumas Baru Diputuskan 7 Desember 2022

Rapat ini dihadiri Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal Fakihurrohim, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tegal Warnoto, dan anggota dewan pengupahan lain.

Seperti yang diketahui, dewan pengupahan terdiri dari beberapa unsur, di antaranya pemerintah, serikat pekerja, pengusaha yang diwakili HIPMI, BPS, akademik, perwakilan perusahaan, baik yang sudah besar atau masih kecil, ditambah dari unsur Forkopimda.

Sedangkan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Tegal, diwakili Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal Fakihurrohim menjelaskan, hasil rakor pengajuan UMK tahun 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Setelah diskusi yang kami lakukan tadi, akhirnya, disepakati usulan upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 naik 7 persen dari UMK tahun 2022 lalu, atau senilai Rp2.106.237."

"Nah, nantinya, jika disetujui maka UMK akan berlaku 2023 mendatang," papar Fakih usai rapat.

Fakih menyebut, jika dibandingkan kenaikan UMK dari tahun 2020 ke 2021, tentu sangat jauh karena pada saat itu, kenaikan hanya Rp10.444, yaitu dari Rp 1.958.000 menjadi Rp1.968.444.

Sedangkan usulan UMK tahun 2023, mengalami peningkatan 7 persen atau sekitar Rp137 ribuan.

Dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.968.444, pada hasil rakor dewan pengupah UMK tahun 2023, naik jadi Rp2.106.237.

"Ya, setelah disepakati, usulan UMK-nya berapa, nanti kami mengajukan ke bupati. Nah, nantinya, akan diteruskan ke gubernur, apakah disetujui atau tidak."

"Karena, kalau sesuai ketentuan yang ada, usulan kenaikan UMK 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen," ungkapnya.

Baca juga: Wahana Yang Bisa Dijajal di Objek Wisata Waduk Cacaban Tegal, Banyak Pilih Gardu Pandang dan Perahu

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Buka Lowongan PPK, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Diunggah. Berminat?

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved