Berita Banyumas

Harap Bersabar! Besaran UMK 2023 Banyumas Baru Diputuskan 7 Desember 2022

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas diperkirakan tak naik signifikan. Besaran UMK 2023 Banyumas baru akan diketahui awal Desember 2022 mendatang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/M ZAINAL ARIFIN
ILUSTRASI. Para buruh dari Kabupaten Jepara melakukan aksi demo menolak UMK 2022 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (9/12/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas diperkirakan tak naik signifikan.

Besaran UMK 2023 Banyumas baru akan diketahui awal Desember 2022 mendatang.

Kabid Perhubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Tasroh mengatakan, UMK Banyumas baru akan diputuskan 7 Desember 2022.

"Sampai sekarang belum ada keputusan, UMK baru diputuskan nanti, 7 Desember 2022. UMP (upah minimum provinsi) Jateng juga baru diputus 28 November 2022," katanya, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Pekerja Minta UMK Banyumas 2023 Tembus Rp2,5 Juta, Syafri: Sekarang, Kalau Mau Nabung Nunggu Bonus

Baca juga: Terungkap! Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP dan UMK 2023 Jawa Tengah, Bukan 13 Persen

Pekan ini, menurut Tasroh, beberapa pihak lintas sektoral masih melakukan rapat. Mereka di antaranya pengusaha dan organisasi yang menaungi buruh atau pekerja.

"Ada kenaikan, cuma beberapa persen dari sekarang dan belum ada putusan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas Haris Subiyakto mengungkapkan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK 13 persen atau menjadi Rp2,5 juta.

"Usulan kenaikan 13 persen kami ajukan juga karena melihat inflasi saat ini."

"Kemudian, juga menyesuaikan dengan harga-harga kebutuhan pokok," ungkapnya.

Baca juga: Bukan 13 Persen, Stafsus Menaker Isyaratkan UMK 2023 Hanya Naik 5-7 Persen

Baca juga: Kabar Baik bagi Buruh di Kudus soal Pembahasan UMK 2023, Sesuai Harapan Pekerja?

Seperti diketahui, UMK Banyumas tahun 2022 ditetapkan Rp1.983.261,84

Angka ini naik Rp13.261,84 dibanding tahun 2021 senilai Rp1.970.000.

Kenaikan tersebut menjadi yang terkecil dibanding tiga tahun sebelumnya.

Yakni, pada 2019, UMK Banyumas Rp1.750.000.

Kemudian, UMK Banyumas tahun 2020 naik Rp150.000 menjadi Rp1.900.00.

Tahun 2021, UMK Banyumas naik Rp70.000 menjadi Rp1.970.000. (*)

Baca juga: Ki Joko Bodo Dikabarkan Meninggal Dunia, Punya Riwayat Hipertensi dan Sudah Hijrah

Baca juga: Obor Pawai Santri Nusantara Pospenas IX Tiba di Solo dan Diterima Wali Kota Gibran

Baca juga: Pandemi Covid Belum Berakhir! Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember

Baca juga: Delapan Kades di Demak Jadi Tersangka Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa, Kumpulkan Dana Rp2,7 Miliar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved