UMK 2023
Bukan 13 Persen, Stafsus Menaker Isyaratkan UMK 2023 Hanya Naik 5-7 Persen
Tuntutan buruh mendapat kenaikan upah minimum regional (UMR) 13 persen untuk tahun 2023, dipastikan pupus.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tuntutan buruh mendapat kenaikan upah minimum regional (UMR) 13 persen untuk tahun 2023, dipastikan pupus.
Meski menegaskan ada kenaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, kenaikan hanya terjadi di angka 5-7 persen.
Kenaikan upah minimum tersebut bergantung angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi dari masing-masing provinsi.
Meski secara nasional, inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini di angka 5 persen.
Baca juga: Diskusi dengan Pengusaha dan Buruh soal UMP, Ganjar: Agar Semua Pihak Memahami Kondisi Masing-masing
Baca juga: Terungkap! Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP dan UMK 2023 Jawa Tengah, Bukan 13 Persen
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) Dita Indah Sari.
"Formula itu kan upah sekarang plus inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kalau inflasinya tinggi, berarti kan kenaikan (upahnya) tinggi."
"Kan ada beberapa daerah inflasinya lebih tinggi, bisa jadi, loh. Kalau BPS belum issued data, kami enggak bisa pukul rata," kata Dita ditemui di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Kendati demikian, Dita memperkirakan, kenaikan upah minimum tahun depan naik sekitar 5 persen hingga 7 persen.
"Mungkin (ada kenaikan upah minimum sekitar 5-7 persen). Tapi otoritatifnya di BPS sih," sebut Dita.
Untuk pengumuman upah minimum, lanjut Dita, akan dimulai pada akhir November hingga Desember tahun ini oleh para gubernur.
"Pokoknya, upah minimum dibahas bulan-bulan ini, akhir November sampai Desember, gubernur-gubernur itu sudah memutuskan," ucap Dita.
Baca juga: Pekerja Minta UMK Banyumas 2023 Tembus Rp2,5 Juta, Syafri: Sekarang, Kalau Mau Nabung Nunggu Bonus
Baca juga: Sudah Pertimbangkan Inflasi, Buruh Jepara Minta Gubernur Tetapkan UMK 2023 Naik Rp300 Ribu
Diberitakan sebelumnya, buruh/pekerja menuntut kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 13 persen.
Tuntutan tersebut diungkapkan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 13 persen adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6,5 persen.