UMK 2023
Terungkap! Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP dan UMK 2023 Jawa Tengah, Bukan 13 Persen
Pemprov Jateng telah mengirimkan surat usulan penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) 2023.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengusulkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam surat bernomor 561/0017494 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sumarno pada 31 Oktober 2022 lalu, Jateng mengusulkan agar kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jateng.
"Sehubungan dengan hal itu, kami mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jawa Tengah," bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.
Kalimat 'Sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jawa Tengah' di surat tersebut dicetak tebal.
Baca juga: Buruh Jateng Hitung Upah Minimum 2023 Seharusnya Naik 13 Persen
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa usulan besaran kenaikan upah tersebut berdasarkan jaring aspirasi dari buruh, pengusaha, organisasi pengusah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, juga berdasarkan rapat koordinasi yang diikui pemerintah, pakar atau akademisi, Dewan Pengupahan kabupaten/kota se-Jateng pada 27 dan 28 September 2022.
Jika kenaikan upah sebesar miniml laju inflasi Jateng seperti yang tertuang di dalam surat tersebut, kenaikan upah pada 2023 tidak akan sampai 13 persen seperti yang menjadi tuntutan buruh.
Dikutip dari laman jatengprov.go.id, laju inflasi di Jateng secara year on date (yod) atau sepanjang tahun 2022 adalah 3,87 persen.
Sedangkan secara year on year (yoy), atau sejak Agustus 2021-Agustus 2022, laju inflasi di Jateng adalah 5,03 persen.
Baca juga: Sudah Pertimbangkan Inflasi, Buruh Jepara Minta Gubernur Tetapkan UMK 2023 Naik Rp300 Ribu
Dalam surat usulan kenaikan upah ke Kemenaker tersebut juga disebutkan bahwa serikat pekerja mengusulkan kenaikan 13 persen sesuai kenaikan BBM dan pertumbuhan ekonomi.
Serta meminta tidak menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar perhitungan upah minimum.
Sedangkan pengusaha mengusulkan kenaikan harus sesuai PP 36/2021, namun demikian sejumlah pengusaha memberikan masukan agar kenaikan sesua inflasi agar daya beli pekerja tetap atau tidak berkurang. (*)
Baca juga: Pekerja Minta UMK Banyumas 2023 Tembus Rp2,5 Juta, Syafri: Sekarang, Kalau Mau Nabung Nunggu Bonus