UMK 2023
Bukan 13 Persen, Stafsus Menaker Isyaratkan UMK 2023 Hanya Naik 5-7 Persen
Tuntutan buruh mendapat kenaikan upah minimum regional (UMR) 13 persen untuk tahun 2023, dipastikan pupus.
Editor:
rika irawati
tribunbanyumas.com/hermawan endra
Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (12/10/2022). Buruh meminta pemerintah menaikkan UMR 2022 13 persen.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen. Ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 13 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Menaker: Upah Minimum 2023 Mungkin Naik 5-7 Persen".
Baca juga: Seorang Mahasiswa Inggris Diamankan Polisi, Lempari Raja Charles III Pakai Telur saat Kunjungi York
Baca juga: Innaalillaahi, Istri KH Sahal Mahfudh, Nyai Nafisah Kajen Pati Tutup Usia Malam Ini
Baca juga: Ikut Summer Course, Ratusan Mahasiswa Asing UMP Banyumas Belajar Tari Lengger dan Ebeg
Baca juga: Jadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan, Bupati Purbalingga Beri Pesan Soal Teladan Pantang Menyerah