UMK 2023

Bukan 13 Persen, Stafsus Menaker Isyaratkan UMK 2023 Hanya Naik 5-7 Persen

Tuntutan buruh mendapat kenaikan upah minimum regional (UMR) 13 persen untuk tahun 2023, dipastikan pupus.

Editor: rika irawati
tribunbanyumas.com/hermawan endra
Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (12/10/2022). Buruh meminta pemerintah menaikkan UMR 2022 13 persen. 

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen. Ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 13 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Menaker: Upah Minimum 2023 Mungkin Naik 5-7 Persen".

Baca juga: Seorang Mahasiswa Inggris Diamankan Polisi, Lempari Raja Charles III Pakai Telur saat Kunjungi York

Baca juga: Innaalillaahi, Istri KH Sahal Mahfudh, Nyai Nafisah Kajen Pati Tutup Usia Malam Ini

Baca juga: Ikut Summer Course, Ratusan Mahasiswa Asing UMP Banyumas Belajar Tari Lengger dan Ebeg

Baca juga: Jadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan, Bupati Purbalingga Beri Pesan Soal Teladan Pantang Menyerah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved