Berita Nasional

Pandemi Covid Belum Berakhir! Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember

Pemerintah memastikan pandemi Covid-19 belum selesai. Ini ditunjukkan lewat kembali diperpanjangnya PPKM Level 1 di Jawa dan Bali.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO
ILUSTRASI Kerumunan. Penumpang KRL turun dari rangkaian kereta dan berjalan menuju pintu keluar di Stasiun Manggarai, Jakarta Selata, Selasa (3/12/2019). Pemerintah memperpanjang status PPKM Level 1 di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan, berlaku mulai 22 November-5 Desember 2022. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan pandemi Covid-19 belum selesai. Ini ditunjukkan lewat diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jawa-Bali.

PPKM ini berlaku dua pekan mulai 22 November 2022 hingga 5 Desember 2022.

Dalam aturan ini, pemerintah mempersilakan sekolah maupun perusahaan menerapkan belajar dan sistem kerja tatap muka maupun dari rumah.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 Tentang PPKM Pada Kondisi Corona VIrus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi itu, Tito menyebut, seluruh wilayah di Jawa dan Bali, saat ini, berstatus PPKM level I.

Baca juga: Waspada! Kasus Covid di Kota Semarang Tembus 189 Orang, Terbanyak Anak Usia Sekolah

Baca juga: Kasus Covid-19 Jateng Cenderung Naik, Gubernur Ganjar Meminta Seluruh Rumah Sakit Bersiap

Sejumlah wilayah tersebut antara lain, kabupaten dan kota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial," kata Tito dalam instruksi tersebut.

Tito menyatakan, instruksi perpanjangan PPKM ini dikeluarkan pada 21 November dan berlaku per 22 November hingga 5 Desember mendatang.

Adapun pembatasan dalam PPKM level satu ini masih cenderung longgar.

Pemerintah masih mengizinkan pembelajaran tatap muka meskipun membolehkan juga jarak jauh.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," kata Tito dalam instruksi tersebut.

Selain sektor pendidikan, pemerintah juga membolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen bagi perusahaan nonesensial.

Baca juga: Kasus Covid Subvarian XBB dan XBB1 Ditemukan di 7 Pronvisi, Total ada 48 Pasien Jalani Perawatan

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bio Farma Siap Produksi 20 Juta Dosis Vaksin Indovac Tahun Ini

Meski demikian, pemerintah memberikan catatan, pegawai yang WFO harus sudah mendapatkan vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun pembatasan di sektor lain, seperti pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, juga cenderung longgar.

Restoran hingga bioskop tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved