UMK 2023

Kabar Baik bagi Buruh di Kudus soal Pembahasan UMK 2023, Sesuai Harapan Pekerja?

Kemungkinan penghitungan UMK 2023 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Aktivitas buruh rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jumat (26/11/2021). Kemungkinan penghitungan UMK 2023 di Kudus tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Formulasi penghitungan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2023 Kudus masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Namun demikian, dalam pembahasan UMK yang sudah dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus sedianya sudah ada simulasi terkait formula untuk usulan UMK Kudus.

Akan tetapi, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kudus, Agus Juanto tidak membeberkan nominal hasil hitungan simulasi tersebut.

Pembahasan UMK 2023 yang telah dilakukan Dewan Pengupahan Kudus sepakat mengikuti ketentuan yang diamanatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tegal: Ada Bocoran Kenaikan UMK 2023, Persis dengan 2022 Kemarin

"Karena kemungkinan ada formula penghitungan yang berbeda.

Ditunggu saja keputusan pemerintah pusat," kata Agus kepada TribunBanyumas.com, Rabu (16/11/2022).

Agus Juanto mengatakan, pembahasan UMK 2023 dilakukan Dewan Pengupahan terakhir pada 15 November 2022.

Dari agenda tersebut, memang belum ada angka usulan UMK 2023, sebab pihaknya masih diminta untuk menunggu keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saat ini oleh Kementerian Ketenagakerjaan kami disuruh menunggu keputusan dari pusat terkait kebijakan upah minimum tahun 2023 yang besok hari Jumat tanggal 18 November 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait di bawah Kementerian Perekonomian," kata Agus.

Baca juga: Jelang Penetapan UMK 2023, Ganjar Ketemu Pengusaha dan Buruh: Saya Lebih Setuju Upah Sektoral!

Agus melanjutkan, kemungkinan penghitungan UMK 2023 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

"Karena pengumuman penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) harusnya sesuai PP 36 paling lambat tanggal 21 November diganti 28 November.

Dan pengumuman penetapan UMK semula paling lambat tanggal 30 November diganti tanggal 7 Desember," katanya.

Penentuan upah minimum tidak berdasarkan PP Nomor 3 merupakan tuntutan buruh yang selama ini melakukan aksi protes.

Buruh meminta agar acuan penetapan upah minimum berdasarkan peningkatan ekonomi dan laju inflasi.

Sementara diketahui, untuk UMK Kudus 2022 ini yakni sebesar Rp 2.293.058,26. Nilai UMK itu naik sangat kecil dibanding UMK 2021 sebesar Rp 2.290.995,33. (*)

Baca juga: Bukan 13 Persen, Stafsus Menaker Isyaratkan UMK 2023 Hanya Naik 5-7 Persen

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved