UMK 2023

Jelang Penetapan UMK 2023, Ganjar Ketemu Pengusaha dan Buruh: Saya Lebih Setuju Upah Sektoral!

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bertemu dengan perwakilan pengusaha dan buruh jelang penetapan UMP dan UMK. Ganjar melontarkan ide upah sektoral.

ist/dok pemprov jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menggelar diskusi terkait penetapan upah minimum baik provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) bersama pengusaha dan perwakilan buruh di rumah dinas gubernur, Puri Gedeh, Semarang, Kamis (10/11/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bertemu dengan perwakilan pengusaha dan buruh jelang penetapan upah minimum baik provinsi (UMP) atau pun kabupaten/kota (UMK), Kamis (10/11/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Ganjar melontarkan ide terkait kebijakan upah sektoral.

Selama satu jam di rumah dinasnya, Ganjar menerima dan mendengarkan masukan.

Baik dari buruh maupun pengusaha.

Baca juga: Bukan 13 Persen, Stafsus Menaker Isyaratkan UMK 2023 Hanya Naik 5-7 Persen

Keduanya masih punya pandangan masing-masing terkait dasar penetapan upah minimum.

Mantan anggota DPR RI ini mengaku lebih setuju dengan kebijakan upah sektoral.

Sehingga, penetapan upah bisa disesuaikan pada kondisi perindustrinya.

"Intinya ditengah situasi yang belum seratus persen baik, untuk seluruh perusahaan, maka dialog seperti ini menjadi penting agar saling memahami kondisi masing-masing agar keputusan upah itu betul-betul merepresentasikan kesepakatan," kata Ganjar.

Diskusi ini dilakukan Ganjar untuk memberi masukan kepada pemerintah pusat, sebelum pengumuman keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November mendatang.

Baca juga: Soal UMK Jateng, Ganjar Tunggu Pemerintah Pusat: Upah Minimum Provinsi Dulu!

"Minimal secara konseptual saya usulkan, UMP naik sekian di pusat dan diberikan catatan ini bisa diberlakukan kepada perusahaan dalam hal perusahaan yang seperti ini maka wajib mengikuti," ujarnya.

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi menyebut, para pengusaha memilih PP No 36 tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah.

Namun demikian, kata dia, tentunya ada kenaikan upah untuk buruh di Jateng.

"Kita harapkan supaya nanti ada satu kesamaan.

Tapi kita perusahaan di Jawa Tengah komitmen, pasti ada kenaikan upah.

Tapi berapa kita belum tahu, kita tunggu angka dari Badan Pusat Statistik," tandasnya.

Baca juga: Terungkap! Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP dan UMK 2023 Jawa Tengah, Bukan 13 Persen

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved