UMK 2023
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tegal: Ada Bocoran Kenaikan UMK 2023, Persis dengan 2022 Kemarin
Usulan UMK 2023 di Kabupaten Tegal sampai saat ini belum dipastikan berapa nominal yang diajukan. Namun, akan ada kenaikan yang besarannya sama 2022.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Kabupaten Tegal dan Dewan Pengupahan segera melaksanakan rapat koordinasi untuk penentuan upah minumum kabupaten/kota atau UMK 2023.
Usulan UMK 2023 di Kabupaten Tegal sampai saat ini belum dipastikan berapa nominal yang diajukan.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim menuturkan rapat korodinasi dengan Dewan Pengupahan akan berlangsung pada Jumat 18 November 2022 mendatang.
Fakih menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, ada beberapa variabel, yaitu melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi penduduk perkapita perbulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya rumah tangga yang bekerja.
Baca juga: KSPSI Kota Tegal Minta UMK 2023 Naik 5-10 Persen, Ini Besaran Upah dari Tahun ke Tahun
Nantinya beberapa variabel tersebut, dijadikan bahan pembahasan pada rakor dewan pengupahan Kabupaten Tegal, sehingga diharapkan mendapat rumusan akhir yaitu penentuan UMK yang disepakati.
"Kami sampai saat ini belum menentukan angka pasti kenaikan UMK 2023 di Kabupaten Tegal berapa.
Hasil bisa didapat nanti saat rakor dengan Dewan Pengupahan pada Jumat mendatang.
Tapi menurut bocoran memang ada kenaikan upah, tapi untuk nominalnya berapa nah ini yang kami belum tahu," jelas Fakih saat ditemui TribunBanyumas.com, di kantornya, Selasa (15/11/2022).
Fakih pun berharap, mengingat penetapan UMK tahun 2023 di Kabupaten Tegal berdasar pada regulasi yang ada yaitu PP nomor 36 tahun 2021, maka semuanya bisa kondusif, aman, tanpa adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Jelang Penetapan UMK 2023, Ganjar Ketemu Pengusaha dan Buruh: Saya Lebih Setuju Upah Sektoral!
"Ya semoga semuanya berjalan aman, kondusif, terkait penetapan UMK Kabupaten Tegal maupun dari provinsi nantinya," harap Fakih.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani, mengungkapkan nominal UMK Kabupaten Tegal pada 2022 lalu sebanyak Rp 1.968.444 per bulan.
Angka tersebut sudah tidak bisa diotak atik lagi saat itu.
Karena Disperinaker Kabupaten Tegal sempat mengajukan kenaikan, tapi tidak diperbolehkan karena harus pas dan angka harus sama.
Baca juga: Bukan 13 Persen, Stafsus Menaker Isyaratkan UMK 2023 Hanya Naik 5-7 Persen
Menurut Agus, pada 2022 lalu ada tujuh daerah di Jateng yang diminta merevisi pengajuan UMK nya karena tidak sesuai dan melebihi batas yang ditentukan.
Dari tujuh daerah tersebut, Kabupaten Tegal masuk salah satunya.