UMK 2023

KSPSI Kota Tegal Minta UMK 2023 Naik 5-10 Persen, Ini Besaran Upah dari Tahun ke Tahun

Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid mengatakan, pihaknya mengusulkan agar ada kenaikan UMK 5-10 persen dengan beberapa alasan.

TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Para buruh/pekerja pabrik garmen di Kalibagor, Banyumas, sedang melakukan aktivitas produksi. Buruh di Kota Tegal yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengusulkan agar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK pada 2023 mengalami kenaikan sebesar 5-10 persen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,TEGAL- Buruh di Kota Tegal yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengusulkan agar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK pada 2023 mengalami kenaikan sebesar 5-10 persen.

Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid mengatakan, pihaknya mengusulkan agar ada kenaikan UMK 5-10 persen dengan beberapa alasan.

"Pertimbangannya sudah tentu karena biaya hidup sekarang berat.

Apalagi ditambah kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu," kata Rosyid kepada TribunBanyumas.com, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Jelang Penetapan UMK 2023, Ganjar Ketemu Pengusaha dan Buruh: Saya Lebih Setuju Upah Sektoral!

Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid.
Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid. (Fajar Bahruddin/TribunBanyumas.com)

Jika kenaikan UMK Kota Tegal 5--10 persen, maka besaran angkanya pada kisaran Rp 2.105.000- Rp 2.205.000.

Rosyid menilai, pemerintah dan pengusaha harus mempertimbangkan beban hidup pekerja atau buruh yang semakin berat.

Karena kenaikan harga BBM berdampak kepada semua sektor, termasuk kebutuhan sandang dan pangan.

Jika melihat tiga tahun sebelumnya, UMK Kota Tegal pernah mengalami kenaikan tertinggi pada 2020.

Saat itu kenaikan di angka 9,25 persen, dari besaran Rp Rp 1.762.000 menjadi Rp 1.925.000.

Baca juga: Bukan 13 Persen, Stafsus Menaker Isyaratkan UMK 2023 Hanya Naik 5-7 Persen

Tetapi dua tahun setelahnya kenaikan UMK Kota Tegal jauh lebih rendah karena adanya pandemi Covid-19.

Pada 2021 kenaikannya hanya 3 persen, dari besaran Rp Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.982.750.

Kemudian pada 2022 jauh lebih rendah lagi hanya 1,17 persen, dari besaran Rp 1.982.750 menjadi Rp 2.005.930.

Ia mengatakan, perekonomian saat ini pun jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Soal UMK Jateng, Ganjar Tunggu Pemerintah Pusat: Upah Minimum Provinsi Dulu!

Sehingga pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan agar kenaikan UMK jauh lebih rendah.

"Kami mengerti berusaha tidaklah mudah, kalau terlalu besar jelas mempersulit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved