Berita Semarang
Jadi Korban Arisan Oknum PNS Pemprov Jateng, Belasan Sosialita di Semarang Malah Digugat Pelaku
Sejumlah ibu-ibu sosialita di Kota Semarang duduk sebagai tergugat di kursi Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11/2022).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah ibu-ibu sosialita di Kota Semarang duduk sebagai tergugat di kursi Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/11/2022).
Mereka merupakan korban arisan online Japo yang diselenggarakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Provinsi Jawa Tengah berinisial YP.
Namun, kendati sebagai korba, mereka justru digugat pengelola arisan dengan tuduhan tidak membayar iuran arisan.
"Sebetulnya, mereka korban tetapi mereka justru digugat perdata oleh terduga pelaku ini. Sekarang ini sidang lanjutan mediasi namun penggugat tidak hadir," tutur Putro Negoro Retoseto, penasihan hukum satu di antara korban, saat ditemui di PN Semarang, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Alami Kecelakaan Tunggal di Tanjakan Gombel Semarang, Anggota Brimob Polda Jateng Tewas
Baca juga: Terdampak Tol Semarang-Demak, Warga Pulosari Minta Ganjar Bantu Solusi Ganti Rugi yang Belum Dibayar
Menurutnya, gugatan itu dapat menggugurkan perkara pidana dalam kasus tersebut.
Menurut Putro, ada 18 korban yang digugat oleh terduga pelaku.
"Nilai yang digugat sebesar Rp300 juta. Namun, para tergugat mengalami kerugian lebih dari itu."
"Kami pun mengaudit, menggunakan jasa kantor akuntan publik (KAP). Klien saya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp800 juta," jelasnya.
Baca juga: Niat Umrah Penyanyi Asal Kudus Buyar! Uang yang Diinvestasikan ke Lelang Arisan Dibawa Kabur Bandar
Baca juga: Lakukan Penipuan Berkedok Arisan Online, 2 Warga Magelang Ditangkap Polisi. Keuntungan Rp 1 Miliar
Dikatakannya, skema arisannya adalah arisan online. Dia menghubungi para calon member kemudian membuat grup di media sosial Whatsaap.
"Para member ini menyetorkan uang dan mendapatkan keuntungan. Ternyata, baru berjalan tiga bulan, tidak dibayarkan."
"Saat akan ditagih, penyelenggara sudah tidak memiliki uang untuk membayar," ujarnya.
Putro mengatakan, pada perkara ini, terduga pelaku telah dilaporkan para korban ke Polrestabes Semarang, Polda Jateng, dan bahkan ada juga yang melaporkan Mabes Polri.
Terkait gugatan itu, pihaknya akan terus mengikuti jalannya persidangan. (*)
Baca juga: Ayah di Tegal Tega Perkosa Anak Kandung, Selalu Ancam Gorok Leher Korban agar Tak Mengadu
Baca juga: Anak Bungsu Tega Racuni Orangtua dan Kakak di Magelang hingga Tewas, Ini Pemicunya
Baca juga: Mobil Ayla Nyemplung Saluran Irigasi di Sukoharjo, Pengendara Andalkan Navigasi Google Maps
Baca juga: Hasil Tangkapan Menurun, DKP Jateng Bantu Nelayan Alat Deteksi Ikan Berbasis Satelit dan Radio