Berita Tegal
Ayah di Tegal Tega Perkosa Anak Kandung, Selalu Ancam Gorok Leher Korban agar Tak Mengadu
Satreskrim Polres Tegal menangkap SJ (40) atas kasus percabulan anak. SJ tega menyetubuhi anak kandungnya, seraya mengancam akan menggorok leher anak.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal menangkap SJ (40) atas kasus percabulan anak.
SJ tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih remaja, seraya mengancam akan menggorok leher sang putri.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tegal, Selasa (29/11/2022), SJ (40) tampak menunduk.
Sejak awal sampai ditanyai Kapolres, SJ hanya menunduk dan tidak berani menatap secara langsung.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at menjelaskan, keterangan korban, aksi percabulan dilakukan SJ sejak Oktober hingga 10 November 2022 lalu, sekira pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Mayat Gosong di Adiwerna Tegal, Ada Kayu Bakar dan Ilalang di Lokasi, Berikut Ciri-cirinya
Baca juga: Alhamdulillah, Pengusaha-Buruh Kabupaten Tegal Sepakat UMK 2023 Naik Rp137 Ribu. Tembus Rp2,1 Juta
Saat itu, korban sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban dan menyetubuhinya.
Korban sempat memberontak dengan cara menendang pelaku.
Tapi, pelaku malah mengancam akan menyembelih leher korban jika melaporkan aksi pencabulan tersebut kepada sang ibu.
"Korban adalah anak kandung dari pelaku, usianya masih 15 tahun."
"Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku bukan hanya sekali, melainkan lima kali. Hal tersebut sesuai penuturan korban," ungkap Arie kepada awak media.
Menurut Arie, ancaman itu membuat korban takut sehingga tidak melaporkan kepada sang ibu.
"Saat ditanya, pelaku mengaku berada di luar kendali atau di luar kontrol saat melakukan pencabulan karena yang bersangkutan suka minum-minuman keras (mabuk). Sehingga, ia tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur," ujarnya.
Baca juga: Wahana Yang Bisa Dijajal di Objek Wisata Waduk Cacaban Tegal, Banyak Pilih Gardu Pandang dan Perahu
Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Buka Lowongan PPK, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Diunggah. Berminat?
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky menambahkan, korban merupakan pelajar.
Sebenarnya, selain pelaku dan korban, di rumah mereka ada ibu dan adik korban.
Namun, mereka tidak mengetahui peristiwa pencabulan tersebut karena terjadi dini hari, saat mereka tertidur pulas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kapolres-tegal-akbp-arie-prasetya-gelar-perkara-kasus-ayah-cabuli-anak-kandung.jpg)