Penembakan Brigadir J

Sah! Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo

Setelah ditunggu-tunggu Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian Ferdy Sambo dari Kepolisian Republik Indonesia telah ditandatangani Jokowi.

Editor: Pujiono JS
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi dalam acara hari penyiaran Nasional yang disiarkan Youtube Sekretariat presiden, Kamis (1/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Setelah ditunggu-tunggu akhirnya Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian Ferdy Sambo dari Kepolisian Republik Indonesia telah ditandatangani oleh Joko Widodo.

Dengan demikian mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo secara resmi telah dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Minta Febri Diansyah Tak Tergiur Honor yang Diberikan Ferdy Sambo

Baca juga: Jaksa Agung Burhanuddin Jamin Profesional Tangani Kasus Ferdy Sambo, Pastikan Tak Ada Lobi-lobi

Baca juga: Ferdy Sambo Siap Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berharap Peradilan Objektif

Kabar ini disampaikan oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan yang menyebutkan bahwa Keppres itu telah diteken Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo telah diterima Istana dan sedang diproses.

"Pokoknya sudah sampai. Tunggu saja (proses selanjutnya)," ujar Pramono, Kamis (29/9/2022).

Nantinya setelah Keppres itu terbit maka akan diserahkan kepada Ferddy Sambo.

Sebelumnya Ferdy Sambo bakal gugat Polri soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Gugatan itu bakal didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gugatan ke PTUN merupakan hak Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Dkk Segera Disidang. Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Lengkap

Baca juga: 2 Mantan Pegawai KPK Bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Febri Diansyah dan R Aritonang

Baca juga: Banding Ditolak, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Diputus Pecat Tidak Dengan Hormat

Namun, dia mengingatkan bahwa PTDH merupakan keputusan final dan mengikat.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved