Berita Blora
Oknum ASN Blora Dihukum 16 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Korupsi di Bank Jateng
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada seorang ASN Blora karena terlibat korupsi Bank Jateng.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ubaydillah Rouf alias Obet.
Obet dinyatakan bersalah terlibat korupsi di Bank Jateng.
Selain hukuman penjara, Obet juga dijatuhi denda Rp 800 juta.
Humas Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang Kukuh Subiyakto mengatakan, sidang pembacaan putusan tersebut telah dilakukan pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu.
"Baru putus Kamis, tanggal 14 Juli 2022. Putusan bisa dilihat di SIPP," ucap Kukuh dikutip dari Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Kontraktor di Banyumas Ditangkap, Bobol Bank Jateng Purwokerto Rp 1,9 Miliar Pakai Dokumen Palsu
Baca juga: Gandeng KPK, Ganjar Ingin Pastikan Aktivitas Bank Jateng Bersih dari Tindak Korupsi
Dalam SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Pengadilan Negeri Semarang, Ubaydillah Rouf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ubaydillah Rouf, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp 800.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan biaya kurungan selama 7 bulan," bunyi salah satu putusan tersebut.
Ubaydillah terseret kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora.
Ubaydillah alias Obet dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan 18 tahun penjara.
Obet yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Blora juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta.
Jika denda ini tidak dibayar maka diganti dengan biaya kurungan selama 7 bulan penjara.
Alumni institut pemerintahan dalam negeri (IPDN) itu juga dituntut oleh jaksa untuk membayar uang pengganti dalam pemberian Kredit Usaha Produktif Revolving Credit/Rekening Koran (KUP R/C) sebesar Rp 17,2 miliar dan dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah sebesar Rp 54.120.300.000.
Baca juga: Siswa SMA Negeri 1 Blora Ciptakan Aplikasi Kang Rosdi, Bantu Warga Menjual Rosok untuk Didaur Ulang
Baca juga: Warga Blora Mendadak Jadi Miliarder, Lahan 4 Hektare Terkena Proyek Perluasan Bandara Ngloram
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menuntut Obet dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain Obet, dalam tindak pidana tersebut, pengadilan tipikor Semarang juga menyidangkan perkara Rudatin Pamungkas alias Amung, eks Kepala Bank Jateng Cabang Blora dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.
Sekadar diketahui, Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-suap-dan-korupsi_12.jpg)