Berita Kriminal
Kontraktor di Banyumas Ditangkap, Bobol Bank Jateng Purwokerto Rp 1,9 Miliar Pakai Dokumen Palsu
Tim Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto amankan seorang ibu rumah tangga diduga pembobol dana Bank Jateng cabang Purwokerto Rp 1,9 miliar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan Olv (51), warga perumahan Bukit Vila Panoroma Purwosari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, Senin (28/3/2022).
Ibu rumah tangga tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto, senilai Rp 1,952,014.335.
"Tersangka Olv kami tahan di Rumah Tanahan Banyumas. Yang bersangkutan datang kooperatif, diantar orangtuanya," ujar Kajari Purwokerto Sunarwan, dalam rilisnya, Selasa (29/3/2022).
Tersangka Olv ditahan setelah pemberkasan lengkap dan dilanjutkan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum.
Kasus korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto dilakukan tersangka Olv dengan modus menggunakan cessie atau dokumen palsu.
Hal itu dilakukan saat yang bersangkutan menjadi komisaris utama kontraktor PT PJM Cilacap.
Baca juga: Pegawai Kontraktor Ditangkap Kejari Purwokerto, Tarik Rp 1,8 Miliar di Bank Jateng Pakai Surat Palsu
Baca juga: Jelang Ramadan, Makam Djoko Kahiman dan Mbah Lambak di Dawuhan Banyumas Dipadati Peziarah
Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, Polresta Banyumas Terjunkan Tim Pantau Harga di Pasar Tradisional
Baca juga: Bukan Garam! Ini Bahan di Rumah yang Bisa Digunakan untuk Mengusir Ular Menurut Ratu Ular Banyumas
Tersangka melakukan korupsi bersama PDP (31), anak buahnya di perusahaan tersebut, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Banyumas.
Menurut Sunarwan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 10 saksi dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1.952.014.335 ini berawal pada tahun 2020.
PT PJM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal, dengan nilai pembiayaan Rp 6,5 miliar.
Untuk pembiayaan proyek tersebut, PT PJM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan, di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp 6,5 miliar.
Pembayaran proyek tersebut, oleh pihak pemberi pekerjaan atau Pertamina, dibayarkan tiga termin.
Namun, pada pembayaran termin ketiga atau terakhir, sebanyak Rp 1,9 miliar diambil oleh pelaku menggunakan cessie atau dokumen palsu yang seolah-olah bukan pekerjaan Pertamina tapi dari pembayaran proyek lain.
Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto, selaku pemberi biaya, melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020.
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 29 Maret 2022: Rp 1.040.000 Per Gram
Baca juga: Pot Bunga Serabut Kelapa, Kerajinan Tangan dari Difabel Banjarnegara
Baca juga: Masyarakat Dieng Rentan Keracunan Gas, Ini Saran Ahli Geokimia dari Unsoed agar Tetap Aman
Baca juga: Bikin Bangga, Pebalap Astra Honda Kumandangkan Indonesia Raya di ARRC Buriram
Namun, dari pihak Pertamina, menjelaskan, pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober.