Berita Blora
Oknum ASN Blora Dihukum 16 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Korupsi di Bank Jateng
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada seorang ASN Blora karena terlibat korupsi Bank Jateng.
Editor:
rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi korupsi. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ubaydillah Rouf alias Obet divonis hukuman 16 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi Bank Jateng.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Korupsi Bank Jateng, Oknum ASN Blora Divonis 16 Tahun Penjara".
Baca juga: Alhamdulillah, Seluruh Jemaah Haji Asal Jepara Sudah Tiba Selamat
Baca juga: Ada 7 Klub Sepak Bola Baru di Jateng, Diputuskan pada Kongres Tahunan Asprov PSSI
Baca juga: Unnes Buka Lowongan Dosen Non-PNS Fakultas Baru, Berminat? Ini Link Pendaftarannya
Baca juga: Resmikan Taman Mas Kemambang, Ganjar Puji Pemkab Banyumas Manfaatkan Lahan Tak Terpakai untuk Wisata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-suap-dan-korupsi_12.jpg)