Berita Nasional

Siap-siap! Kemenaker Pastikan Subsidi Upah bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Cair April

Kabar baik, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3 juta per bulan, cair bulan April.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang tunai 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kabar baik, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3 juta per bulan, cair bulan April.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Anwar, sebelumnya mengatakan, program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini.

Dia mengatakan, program tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Hore! Pemerintah Kembali Kucurkan Subsidi Upah, Khusus bagi Pekerja Bergaji Kurang dari Rp 3 Juta

Baca juga: Pupuk Subsidi Terbatas, Pemprov Jateng Sarankan Petani Gunakan Pupuk Organik

Baca juga: Siap-siap! Ganjar Salurkan BLT Minyak Goreng kepada Masyarakat Jateng

Menurut dia, pihaknya saat ini telah melakukan serangkaian kordinasi terkait dengan keputusan tersebut.

Kemenaker juga tengah membahas terkait nominal besaran BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kami akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada."

"Terutama, terkait dengan keuangan negara," ujar Anwar.

Anwar mengatakan, saat ini, Kemenaker juga tengah disibukkan dengan pembahasan terkait berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, di antaranya, Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia memastikan, semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.

"BSU ini nanti, kalau sudah selesai, akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan–pelan, satu–satu kami selesaikan," kata dia.

Baca juga: KPU Purbalingga Mulai Sosialisasikan Pemilu 2024, Sasar Kelompok Pemilih Pemula

Baca juga: Karimunjawa Jepara Kini Punya TPA, Kebersihan Pulau Wisata Ini Diharapkan Terus Terjaga

Baca juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Banyumas Harus Tutup Total. Termasuk di Dalam Hotel

Baca juga: Sekda Purbalingga Minta ASN Bekerja Optimal meski Jam Kerja selama Ramadan Berkurang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2022) mengatakan, BSU yang akan digelontorkan ini, merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, 2020 sampai 2021, pemerintah telah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Airlangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker: Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Cair April 2022".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved