Ramadan 2022

Sekda Purbalingga Minta ASN Bekerja Optimal meski Jam Kerja selama Ramadan Berkurang

Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja maksimal selama Ramadan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS PEMKAB PURBALINGGA
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti saat memimpin acara Sosialisasi dan Inventarisasi Penyelenggaraan MPP Kabupaten Purbalingga, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (23/11/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja maksimal selama Ramadan.

Apalagi, selama bulan puasa, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga berkurang.

Selama Ramadan, ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga bekerja mulai pukul 07.30 WIB sampai 15.15 WIB untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja.

Sementara, jam kerja bagi satuan kerja yang menerapkan sistem enam hari kerja, berakhir pukul 14.00 WIB.

Pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.00 WIB, dan hari Sabtu sampai pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Selama Ramadan, Warung Makan dan PKL di Purbalingga Tak Boleh Tampil Vulgar

Baca juga: Bingung Cari Takjil di Bobotsari Purbalingga? Datang Saja ke Pasar Berkah di Rest Area Loskar Mulia

Baca juga: Jalan Rusak Depan Terminal Purbalingga Segera Diperbaiki, DPUPR Anggarkan Dana Rp 3,6 Miliar

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Purbalingga tertanggal 1 April 2022, bernomor: 840/ 6266/ 2022.

"Pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga, yaitu RSUD, unit layanan kesehatan pada Dinkes, unit pelayanan pendapatan daerah, diatur oleh pimpinan OPD masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif dalam 1 minggu minimal 32,5 jam," tulis Herini dalam rilis yang diterima, Selasa (5/4/2022).

Herini mengatakan, dalam masa Pandemi Covid-19 ini, ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga bekerja dalam dua sistem, work from office (WFO) dan work from home (WFH).

"Masih dalam suasana Pandemi Covid-19 dengan menerapkan wfh dan wfo yang disesuaikan dengan sistem kerja satuan kerja, baik yang menerapkan sistem 5 hari maupun 6 hari kerja," imbuhnya.

Walaupun jam kerja dikurangi, Herni menegaskan kepada pimpinan OPD untuk tetap membuat target kinerja bagi anak buah sehingga kualitas layanan dan kerja ASN tetap prima.

"Mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas/bekerja di kantor dan di rumah beserta target kinerja," terangnya. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Ganjar Emosi, Minyak Goreng Curah Jatah Jateng Tak Kunjung Datang: Kita Jangan di-PHP

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 di Jateng yang Diusulkan KPU Rp2,4 T, Ganjar: Kita Ada Tabungan

Baca juga: Keliling Alun-alun Purwokerto Tak Lagi Lelah Naik Skuter Listrik, Harga Sewa 1 Jam Cuma Rp 50 Ribu

Baca juga: Jual Obat Mercon, Polisi Bekuk Pemuda asal Pabelan Kabupaten Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved