Berita Semarang

Jual Obat Mercon, Polisi Bekuk Pemuda asal Pabelan Kabupaten Semarang

Resmob Polres Semarang mengamankan pemuda berinisial EYR (26) bersama barang bukti 2kg obat mercon, Senin (4/4/2022).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Polres Semarang mengamankan barang bukti obat dan perlatan membuat mercon dari seorang pemuda asal Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Senin (4/4/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Resmob Polres Semarang mengamankan pemuda berinisial EYR (26) bersama barang bukti 2 kg obat mercon, Senin (4/4/2022).

Pemuda asal Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, itu diduga akan menjual bahan mercon, yang biasanya marak dinyalakan saat Ramadan.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, EYR ditangkap saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) di sekitar Terminal Bawen.

"Kami mengamankan warga Pabelan berdasar informasi masyarakat bahwa di wilayah Bawen ada seseorang yang menawarkan bahan atau obat mercon lewawt cara COD," katanya, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Ngabuburit, Ganjar Berikan Bantuan Rehab Rumah Tak Layak Huni di Semarang

Baca juga: Modus Baru! Pil Koplo Dicampur dengan Sayur dan Sambal, Gagal Diselundupkan ke Lapas Semarang

Baca juga: Atlet Paralayang Jatuh saat Terbang, Timpa Rumah di Kabupaten Semarang, Ini Fakta-Faktanya

Baca juga: 29 Warganya Positif Covid dan Jalani Karantina, Dusun Dukuh di Getasan Kabupaten Semarang Ditutup

Tim Resmob Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diperkirakan untuk COD obat mercon tersebut.

"Ternyata benar, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 2 Kg lebih 2 Ons obat mercon yang sudah siap digunakan," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang Tegar Satrio menambahkan, dari hasil pengembangan di rumah EYR, petugas berhasil mengamankan bahan-bahan mercon.

"20 kg Aluminium Powder, 1 sak belerang, 1 sak potasium celorate berisi 10 kg, 1 sak potasium celorate berisi 25 kg, 1 buah timbangan plastik, 1 kotak peralatan untuk mengoplos, serta uang tunai Rp 1,2 juta hasil penjualan obat mercon," terangnya.

Pelaku mendapatkan bahan baku obat mercon dari toko online serta pelaku juga mendapatkan cara meracik obat mercon dari tutorial youtube.

Saat ini, EYR masih diamankan Sat Reskrim Polres Semarang untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

"Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak," katanya. (*)

Baca juga: Siap-siap! Ganjar Salurkan BLT Minyak Goreng kepada Masyarakat Jateng

Baca juga: Viral! Telanjur Dirobohkan, Masjid di Sumberlawang Sragen Tak Kunjung Dibangun Donatur

Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, Ini Syarat Lengkapnya

Baca juga: Putra Anggota DPRD Kebumen Tewas Diduga Jadi Korban Klitih di Yogya, Polisi Masih Buru Pelaku

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved