Ramadan 2022

Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Banyumas Harus Tutup Total. Termasuk di Dalam Hotel

Tempat hiburan di Banyumas tutup sementara, selama bulan suci Ramadan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani, saat ditemui di Balai Desa Gerduren, Kecamatan Purwojati, Banyumas, Kamis (26/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tempat hiburan di Banyumas tutup sementara, selama bulan suci Ramadan.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, penutupan tempat hiburan mengacu pada Perda No 10 Tahun 2018, sebagaimana diubah dalam Perda 10 Tahun 2020.

"Kalau tempat hiburan, ditutup total selama Ramadan. Ini surat edaran sedang maju ke bagian hukum."

"Dalam pekan ini sudah selesai," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Berikut Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-4 Wilayah Banyumas, Rabu 6 April 2022

Baca juga: Banyumas Berstatus Level 1 PPKM: PTM 100 % Kembali Digelar, PKL Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB

Baca juga: Gelar Lapak di Jalan Bung Karno Purwokerto Banyumas, 59 PKL Dikukut Satpol PP

Baca juga: Selama Bulan Puasa, Halaman Rektorat UMP Banyumas Berubah Jadi Pasar Ramadan. Tampung 125 PKL

Dia mengatakan, penutupan tempat wisata juga atas kesepakatan bersama dalam rapat Forkompinda, beberapa waktu lalu.

Tempat hiburan yang harus tutup selama Ramadan di antaranya, tempat karaoke, diskotek, panti pijat, spa, termasuk yang ada di hotel.

Sementara itu, terkait jam operasional tempat wisata, Asis mengatakan, tidak ada perubahan.

Karena menurutnya, tidak ada tempat wisata yang buka sampai malam.

Sedangkan warung makan, tetap buka tapi menyesuaikan PPKM Level 1 dan menghormati Ramadan.

Saat ini, Banyumas kembali berada di Level 1 PPKM. Banyumas masul Level 1 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 4 April 2022 dan berlaku 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022 mendatang.

Sesuai dengan kebijakan itu, tempat makan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Sekda Purbalingga Minta ASN Bekerja Optimal meski Jam Kerja selama Ramadan Berkurang

Baca juga: Ganjar Emosi, Minyak Goreng Curah Jatah Jateng Tak Kunjung Datang: Kita Jangan di-PHP

Baca juga: Keliling Alun-alun Purwokerto Tak Lagi Lelah Naik Skuter Listrik, Harga Sewa 1 Jam Cuma Rp 50 Ribu

Baca juga: Selama Ramadan, Warung Makan dan PKL di Purbalingga Tak Boleh Tampil Vulgar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved