Berita Semarang

Cinta Bikin Pria di Bergas Semarang Gelap Mata: Cabuli dan Bunuh Kekasih saat Teguran Tak Digubris

Rasa cinta malah membuat MR, warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, tega mencabuli dan membunuh wanita yang disayangi, SM (38).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
MR, tersangka kasus pembunuhan wanita di sebuah gubuk di Bergas, Kabupaten Semarang, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (31/3/2022). 

Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian MR kepada SM.

"Ternyata, (permintaan ini) ditanggapi korban dengan perkataan yang menyinggung," jelas Yovan.

Baca juga: BSN Kembangkan SNI Knalpot di Purbalingga, Apa Keuntungan bagi Pelaku Usaha?

Baca juga: Sami Pernah Lihat Ada Bule Angkut Tulang Belulang dari Makam Belanda di Klampok Banjarnegara

Baca juga: Kepala Disdikpora Kebumen Ditodong Oknum Minta Proyek Penunjukan Langsung, Begini Solusi Bupati

Baca juga: Warga Masih Mengeluh Minyak Goreng Langka, Bupati Banyumas Bentuk Satgas Pemantau Distribusi

Kepada penyidik, MR mengaku sudah enam bulan kenal SM.

Selama perkenalan itu, MR memiliki rasa suka. Namun, perasaan MR diabaikan SM.

Lantaran emosi menerima perkataan menyingung, MR kemudian menampar SM, sekali, hingga SM pingsan.

"Terjadilah penganiayaan. Di tengah korban tidak sadarkan diri itu. Ada kejadian pelecehan seksual," ucapnya.

"Saat korban sadar, tersangka melilit leher korban menggunakan sarung, sebanyak dua kali, lalu menarik dan menyeret tubuh korban hingga kejang dan kehabisan napas," terangnya.

Saat ini, MR telah diamankan di Mapolres Semarang.

Penyidik menjerat MR dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved