Berita Semarang
Cinta Bikin Pria di Bergas Semarang Gelap Mata: Cabuli dan Bunuh Kekasih saat Teguran Tak Digubris
Rasa cinta malah membuat MR, warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, tega mencabuli dan membunuh wanita yang disayangi, SM (38).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Rasa cinta malah membuat MR, warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, tega mencabuli dan membunuh wanita yang disayangi, SM (38).
Peristiwa itu terjadi pada 23 Maret 2022 di sebuah gubuk di Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fantika mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan temuan mayat perempuan di sebuah gubuk di Dusun Dendeng.
"Ditemukan mayat meninggal dunia wanita di gubuk di Dusun Dendeng, Wringinputih, Bergas, pada pukul 15.30 WIB," kata Yovan dalam juma pers di Mapolres Semarang, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Terungkap! Identitas Mayat di Sungai Tuntang Kabupaten Semarang Ternyata Pemuda asal Madiun Jatim
Baca juga: Kontraktor Tak Kunjung Lunasi Proyek, Subkontraktor Preteli Genting Puskesmas Jambu Semarang
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Bank Sampah di Bergas Semarang Ini Kesulitan Dapat Pasokan Jelantah dari Warga
Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Hasilnya, penyidik menemukan beberapa hal janggal yang mengarah perempuan tersebut adalah korban pembunuhan.
"Hasil keterangan saksi dan autopsi terhadap jenazah disimpulkan, kasus ini adalah pembunuhan," jelasnya.
Pada pemeriksaan luar, penyidik menemukan luka pada batang hidung, pipi kanan, dagu, dan pipi kiri.
Petugas juga menemukan luka lecet pada bibir bawah, luka memar melingkar penuh pada leher.
Juga, Luka lecet pada kemaluan korban.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik melakukan pendalaman keterangan kepada saksi yang diperiksa.
"Terutama, fokus pada pemilik bangunan gubuk tersebut," katanya.
Upaya ini pun membuahkan hasil. MR, pemilik gubuk tersebut, akhirnya mengakui perbuatannya.
"Menurut pengakuan tersangka, korban (SM) datang ke pondok tersangka pukul 08.00 WIB," katanya.
Dalam percakapan, keduanya terlibat cekcok. Menurut MR, percekcokan dipicu permintaannya agar SM tidak pulang malam.
Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian MR kepada SM.
"Ternyata, (permintaan ini) ditanggapi korban dengan perkataan yang menyinggung," jelas Yovan.
Baca juga: BSN Kembangkan SNI Knalpot di Purbalingga, Apa Keuntungan bagi Pelaku Usaha?
Baca juga: Sami Pernah Lihat Ada Bule Angkut Tulang Belulang dari Makam Belanda di Klampok Banjarnegara
Baca juga: Kepala Disdikpora Kebumen Ditodong Oknum Minta Proyek Penunjukan Langsung, Begini Solusi Bupati
Baca juga: Warga Masih Mengeluh Minyak Goreng Langka, Bupati Banyumas Bentuk Satgas Pemantau Distribusi
Kepada penyidik, MR mengaku sudah enam bulan kenal SM.
Selama perkenalan itu, MR memiliki rasa suka. Namun, perasaan MR diabaikan SM.
Lantaran emosi menerima perkataan menyingung, MR kemudian menampar SM, sekali, hingga SM pingsan.
"Terjadilah penganiayaan. Di tengah korban tidak sadarkan diri itu. Ada kejadian pelecehan seksual," ucapnya.
"Saat korban sadar, tersangka melilit leher korban menggunakan sarung, sebanyak dua kali, lalu menarik dan menyeret tubuh korban hingga kejang dan kehabisan napas," terangnya.
Saat ini, MR telah diamankan di Mapolres Semarang.
Penyidik menjerat MR dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)