Berita Kriminal

Bikin Resah Perempuan, Begal Payudara di Sragen Dibekuk Polisi. Pelaku Berstatus Mahasiswa

Polres Sragen mengamankan Faiz Phalguna Saniscara Rohmanto (25), pemuda yang membuat resah perempuan di Sragen.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK POLRES SRAGEN
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan barang bukti kasus begal payudara, di Mapolres Sragen, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN – Polres Sragen mengamankan Faiz Phalguna Saniscara Rohmanto (25), pemuda yang membuat resah perempuan di Sragen.

Warga Kampung Sragen Manggis RT 13 RW 05, Kelurahan Sragen Wetan, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus begal payudara.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, Faiz yang merupakan mahasiswa itu beraksi dua kali.

Kedua korban berinisial MH (22) dan AA (32), sudah melapor ke Polres Sragen.

Mereka memberikan kesaksian kepada penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Ardi mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya.

"Pengakuan tersangka, pelaku melakukan aksi tersebut secara acak. Aksi terhadap MH dilakukan di bawah jalan tol di Dukuh Karang Tengah, Desa Sidoarjo, pada Minggu (23/1/2022) pukul 11.30 WIB," kata Kapolres ketika pers release, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Jembatan Sepan Sragen Kini Kembali Berdiri Kokoh, 11 Tahun Sempat Tak Bisa Diakses Warga

Baca juga: Buntut Sekeluarga Positif Covid, DKK Sragen Tes 149 Warga Gemolong

Baca juga: Tolak Divaksin, Tujuh Warga dalam Satu Keluarga di Sragen Positif Covid

Baca juga: Banyak Kasus Petani Tewas Akibat Jebakan Tikus, Mantan Bupati Sragen Minta Gropyokan Diaktifkan Lagi

Menurut Ardi, peristiwa tersebut terjadi saat korban mengendarai sepeda motor hendak menuju Toserba Luwes di Jalan Raya Sukowati Sragen.

Faiz membututi korban dari belakang. Setiba di bawah jembatan, kendaraan korban dipepet dan pelaku langsung meremas payudara korban sebanyak satu kali.

Sebelum kabur, pelaku juga sempat menarik tali BH korban.

Aksi serupa juga dilakukan terhadap korban AA, yang hanya berselang 3 jam, pada hari yang sama.

Kejadian kedua berlangsung di Jalan Raya Ngarum, dekat SPBU Bantar Sragen.

Saat itu, AA mengendarai motor, hendak menengok ibunya di Gondang, Sragen.

Baca juga: Keluarga Bocah Tenggelam Pantai Suwuk Dapat Santunan, Bupati Kebumen: Ada Asuransi di Obwis Pemkab

Baca juga: ODGJ Sering Kesulitan Akses Administrasi Kependudukan, Ini yang Dilakukan Pemkab Banjarnegara

Baca juga: Dua Pencuri Motor di Rumah Kos di Kembaran Banyumas Diciduk Polisi, Sasar Motor Tak Dikunci Stang

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 28 Januari 2022: Rp 975.000 Per Gram

Saat di lokasi, tiba-tiba, motornya dipepet pelaku. Pelaku kemudian secara cepat meremas payudara bagian kanan dengan tangan kiri, selanjutnya tancap gas.

"Kedua korban ini sebenarnya berniat mengejar pelaku. Namun, pelaku langsung tancap gas dan berkerumun dengan kendaraan lain. Sehingga, korban mengurungkan niatnya," kata Ardi.

Kapolres mengatakan, Faiz akan dijerat menggunakan Pasal 289 KUHP karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul karena merusak kesopanan.

Faiz terancam hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved