Berita Banjarnegara

ODGJ Sering Kesulitan Akses Administrasi Kependudukan, Ini yang Dilakukan Pemkab Banjarnegara

Pencatatan administrasi kependudukan yang merupakan hak setiap warga negara, masih belum dirasakan masyarakat rentan, termasuk ODGJ.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
ILUSTRASI. Senam pagi warga Panti Sosial Pamardi Raharjo Banjarnegara dipandu instruktur, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerjasama dengan Puskapa menyelenggarakan Webinar Diseminasi Penguatan Administrasi Kependudukan dan Penanggulangan Kemiskinan melalui Jurnalisme, Kamis (27/1/2022).

Webinar ini menyajikan hasil peliputan jurnalis peraih fellowship masalah tersebut.

Dalam webinar ini, materi yang diangkat terkait pencatatan administrasi kependudukan yang merupakan hak setiap warga negara, tanpa kecuali.

Sayangnya, masih ada sebagian masyarakat atau kelompok rentan yang belum mendapatkan keadilan.

Di antaranya, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang hidup di jalan (gelandangan).

Pemateri yang juga jurnalis Tribun Jateng Khoirul Muzakki mengatakan, ODGJ gelandangan, rata-rata tidak memiliki dokumen kependudukan.

Kondisi ini menyulitkan mereka mengakses berbagai program dari pemerintah, termasuk untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan dan kesehatan.

Baca juga: Belum Punya Dokumen Pendudukan, Warga Binaan Lapas Hingga ODGJ di Banjarnegara Tetap Bisa Divaksin

Baca juga: Diklaim Kini Lebih Manusiawi, Begini Cara Satpol PP Banjarnegara Perlakukan ODGJ

Baca juga: Longsor dan Retakan Tanah di Aribaya Banjarnegara Meluas, Dua Keluarga Terpaksa Diungsikan

Baca juga: Pohon Durian Ambruk Diterjang Hujan Angin di Karangtengah Banjarnegara, Rumah Murdiyati Rusak

Dia pun memuji penanganan ODGJ di Kabupaten Banjarnegara yang tidak menjadikan KTP sebagai syarat mutlak pelayanan.

Di daerah ini, ODGJ tanpa identitas cukup dibuatkan surat domisili dari pemerintah desa atau kelurahan tempat mereka ditemukan.

Surat domisili itu sebagai pengganti KTP sehingga ODGJ bisa mendapatkan penjaminan kesehatan dari pemerintah kabupaten.

"Sehingga, mereka bisa dirawat di rumah sakit jiwa secara gratis karena ditanggung pemerintah, meski tak punya KTP," katanya dalam forum.

Dia juga mengatakan, ODGJ yang kondisi kejiwaannya stabil dan menempati panti di Banjarnegara, juga bisa dibuatkan dokumen kependudukan, baik Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.

Pihak panti telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjarnegara untuk pelayanan perekaman terhadap ODGJ ini.

Untuk pembuatan KK, Muzakki mengatakan, ODGJ tanpa identitas bisa diikutkan ke KK warga dengan status famili lain.

Sementara, di Panti Pamardi Raharjo Banjarnegara, para penyintas ODGJ tanpa identitas dibuatkan KK bersama dengan mengangkat satu di antaranya sebagai kepala keluarga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved