Berita Banjarnegara Hari Ini
Belum Punya Dokumen Pendudukan, Warga Binaan Lapas Hingga ODGJ di Banjarnegara Tetap Bisa Divaksin
Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara gencar melayani pencatatan warga yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Setiap warga berhak mengakses vaksin untuk membentengi diri dari ganasnya Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 terus digencarkan oleh pemerintah untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Cakupan vaksinasi pun semakin lama kian merata dengan sasaran seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Modal Habis Karena Kecelakaan, Pedagang Nasi Goreng Banjarnegara Ini Bangkit Lagi, Bekalnya KUR BRI
Baca juga: ODGJ Juga Disuntik Vaksin Loh, Contoh di Pamardi Raharjo Banjarnegara, Ini Cara Memperlakukannya
Baca juga: Harga Minyak Goreng Sawit Naik, Warga di Pucungbedug Banjarnegara Gunakan Alternatif Minyak Kelapa
Baca juga: Vaksinasi di Banjarnegara Terus Dituntaskan, Antusias Warga Masih Tinggi
Rupanya, masih ada sebagian masyarakat yang belum bisa mengakses program vaksinasi.
Meskipun di daerahnya, vaksinasi sudah berjalan.
Alasannya, mereka belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat atau dasar mengikuti vaksin.
Padahal, masih banyak warga yang belum memiliki dokumen kependudukan dengan berbagai alasan.
Khususnya penduduk rentan, semisal warga binaan, lansia, hingga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) maupun gelandangan.
Karena itu, di masa pandemi ini, Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara gencar melayani pencatatan warga yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan.
Warga yang belum memiliki NIK bisa melapor ke Dindukcapil untuk dicatat.
Sehingga mereka bisa segera mengikuti vaksinasi.
"Ada juga permohonan dari pemerintah desa, ada warganya yang sepuh nggak punya dokumen, kami layani," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara, Puji Estuti kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/12/2021).
Selain melakukan perekaman di kantor, pihaknya juga biasa jemput bola di rumah warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Seperti penduduk rentan yang belum memiliki dokumen kependudukan adalah warga binaan dan penerima manfaat di panti sosial.
Pihaknya pun sempat menerima permohonan dari pimpinan lembaga pemasyarakatan untuk membantu administrasi kependudukan warga binaan.