Berita Purbalingga
Gelaran Halaqah, Ini 9 Poin Rekomendasi Ulama dan Pengurus Ponpes untuk Bupati Purbalingga
Para alim ulama dan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Purbalingga mengadakan pertemuan di Aula Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Minggu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tiwi menjamin, selama kepemimpinannya, kegiatan halaqah akan terus diselenggarakan di awal dan akhir tahun.
"Kaitannya dengan Perda Pesantren, masih menunggu turunan regulasi di tingkat pusat dan provinsi."
"Ketika sudah ada, nanti akan lebih jelas bagaimana pedoman mengenai dana abadi pondok pesantren," tambahnya.
Terkait program beasiswa bagi hafiz atau penghafal Alquran, saat ini, Pemkab Purbalingga sudah memberikan sebagai motivasi agar muncul lebih banyak tahfiz di Purbalingga.
Nantinya, pemberian beasiswa ini dievaluasi dengan cara mendorong para penerima ikut berkompetisi dalam ajang bergengsi di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.
"Kemudian, kaitannya dengan kesehatan, ternyata tidak semua pondok pesantren sudah memiliki pos Kesehatan pesantren."
"Mungkin, nanti, kami akan koordinasikan dengan Dinas Kesehatan agar diadakan pendampingan/pembinaan untuk pontren."
"Sebenarnya, bisa juga dilakukan sinergi pondok pesantren dengan puskesmas. Nanti akan kami buatkan regulasi," jelasnya.
Baca juga: Keliling dan Sambangi Pusat Kerumunan, Polresta Banyumas Ingatkan Warga Selalu Jaga Prokes
Baca juga: Krim Surat ke Menpora, BEM FIK Unnes Kritisi Tiga Kejadian di Dunia Olahraga dalam Setahun Terakhir
Baca juga: WNA dari 11 Negara Ini Sementara Dilarang Masuk Indonesia, WNI Wajib Karantina
Tidak hanya Poskestren, Tiwi menyatakan, Pemkab Purbalingga siap mendampingi penyelenggaraan Kopontren.
Tahun 2022, Dinkop UKM akan memetakan Pondok Pesantren yang sudah memiliki unit usaha, kemudian difasilitasi dana stimulan untuk pengembangan ekonomi.
Bupati juga mendukung penuh adanya pelatihan administrasi pesantren.
Menurutnya, hal ini ipenting agar para alim ulama penerima hibah tak kebingungan mempertanggungjawabkan anggaran dari pemerintah daerah.
"Jangan sampai, niatnya sudah baik tapi endingnya tidak baik. Jangan sampai, hanya karena masalah administrasi yang tidak clear, harus berurusan dengan kejaksaan," ungkapnya.
Kaitan dana BOS dan Dana Abadi, bupati menyampaikan, hal tersebut merupakan kewenangan kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, Pemkab Purbalingga hanya mendistribusikan.
Meski demikian, Pemkab Purbalingga siap memberikan usulan kepada Kementerian Agama agar BOS tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tapi juga pondok pesantren. (Tribunbanyumas/jti)